LSM TOPAN-RI Desak Kepolisian di Babel Ungkap Jaringan Narkoba di Lapas Pangkalpinang

Berita sidikkasus.co.id

Pangkalpinang – Dalam upaya menjalankan fungsi kontrol sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung (LSM TOPAN-RI DPW Babel) telah melayangkan surat kepada Polda Bangka Belitung dan Polresta Pangkalpinang. Surat ini berisi permohonan informasi publik terkait kasus-kasus narkoba yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian dan berhubungan dengan jaringan narkoba di Lapas Narkotika Pangkalpinang. Selasa (23/7/2024).

Sekretaris Wilayah TOPAN-RI Babel, Ancah Satria, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai perwujudan dari peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 68 tahun 1999.

Realitas dan TantanganEfektifitas Polisi Dalam Pemberantasan Narkotika di Pangkalpinang Terhadap Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas

Dalam keterangannya kepada jejaring media KBO Babel, Ancah Satria menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan napi di Lapas Narkotika Pangkalpinang.

“Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, kami telah menyurati pihak kepolisian untuk mendapatkan informasi terkait jaringan narkoba yang ditangani oleh kepolisian dan melibatkan napi di Lapas Narkotika Pangkalpinang,” ujar Ancah Satria.

Ia menambahkan bahwa data ini diperlukan untuk melakukan pengawasan dan memastikan bahwa Lapas Narkotika Pangkalpinang menjalankan fungsinya dengan baik dalam pengawasan dan pembinaan terhadap warga binaan.

Ancah Satria menjelaskan bahwa permintaan informasi ini sesuai dengan amanah Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Undang-undang ini sangat penting sebagai landasan hukum yang memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban penyelenggara negara untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara cepat, tepat waktu, proporsional, dan dengan cara yang sederhana,” lanjutnya.

Dalam upaya menjalankan fungsi kontrol sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung (LSM TOPAN-RI DPW Babel) telah melayangkan surat kepada Polda Bangka Belitung dan Polresta Pangkalpinang. Surat ini berisi permohonan informasi publik terkait kasus-kasus narkoba yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian dan berhubungan dengan jaringan narkoba di Lapas Narkotika Pangkalpinang. Selasa (23/7/2024).Sekretaris Wilayah TOPAN-RI Babel, Ancah Satria, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai perwujudan dari peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 68 tahun 1999.

Menurut Ancah Satria, hak atas informasi sangat penting karena semakin terbukanya penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum, untuk diawasi publik akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan.

“Dengan terbukanya informasi penyelenggara negara, mereka semakin dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral maupun konstitusional,” tegasnya.

Ancah Satria menyatakan keyakinannya bahwa kepolisian tidak akan menutup-nutupi informasi yang dimohonkan oleh LSM TOPAN-RI Babel. “Kami percaya bahwa kepolisian akan memberikan informasi yang kami mohonkan demi terciptanya rasa keadilan dan transparansi dalam keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.

Kebutuhan akan informasi ini menjadi semakin mendesak mengingat ramainya pemberitaan di media online di Bangka Belitung tentang beberapa tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap dan diproses hukum oleh kepolisian, ternyata berhubungan dengan napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Pangkalpinang.

Langkah LSM TOPAN-RI DPW Babel ini juga diharapkan dapat menjadi preseden baik bagi organisasi masyarakat lainnya untuk aktif dalam melakukan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah dan penegakan hukum.

Dengan demikian, masyarakat dapat turut serta dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di semua level pemerintahan.

Transparansi dalam penanganan kasus-kasus narkoba yang melibatkan napi di Lapas Narkotika Pangkalpinang juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memperkuat sistem pengawasan di dalam lapas.

Ke depan, LSM TOPAN-RI DPW Babel akan terus mengawal kasus ini dan mengupayakan agar setiap langkah penanganannya dapat diakses oleh publik.

Hal ini demi terciptanya masyarakat yang lebih sadar hukum dan terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat, LSM, dan aparat penegak hukum, diharapkan Bangka Belitung dapat menjadi wilayah yang bersih dari peredaran narkoba dan memberikan contoh baik bagi provinsi lainnya dalam hal penegakan hukum dan transparansi publik.

(Penulis : Wahyudi/KBO Babel)

Editor : Ahmad Bustani

Komentar