Berita Sidikkasus.co.id
Halmahera Selatan. – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (KANE) Maluku Utara. Kembali mendesak Kementerian Agama (kemenang) Republik Indonesia (RI), agar segera mengevaluasi oknum kepala sekolah dan dua orang oknum guru yang tega melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap salah satu Warga Desa Babang Kecamatan Bacan Timur Halsel.
Desakan evaluasi kedua oknum guru Madrasah Aliyah Swasta Babang disampaikan Ketua LSM KANE Malut Risal Sangaji, berdasarkan hasil klarifikasi korban (Putri) bermula dirinya dijemput di rumahnya pada tanggal 13 mei 2024, oleh salah satu petugas unit penyelengara perhubungan laut (UPPL) kelas ll Babang, lalu korban dibawah ke ruangan kantor Madrasah Aliyah Babang, sekitar pukul 09:00 Wit,
Setibanya kedua orang oknum guru (Pelaku) A alias Ami, dan S alias Saiba langsung main hakim sendiri melakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada korban secara bersamaan.
Dengan cara memukul kedua pipi dan kedua teliga kiri dan kanan berulang-ulang kali tepatnya di hadapan kepala sekolah Madrasah Aliyah Babang bersama dewan guru lainnya turut menyaksikan insiden tersebut tampa ada yang melakukan pencegahan. Kata Risal meniru pembicaraan korban.
Lanjut Risal, dari pengakuan korban saat dianiaya tidak sebatas di sekolah, melainkan korban kembali dianiaya dirumah pribadi milik oknum guru yakni Ami pada malam harinya sekitar pukul 09:00 Wit.
Korban kembali dianiaya di rumah pribadi milik oknum guru secara berulang kali dibagian telinga kanan dan pipi kiri hingga korban mengalami memar dan rasa kesakitan dibagian telinganya. Ungkap Risal sembari mengutip pembicaraan korban.
Menurut Risal, terkait perbuatan yang tidak mencerminkan sebagai seorang guru maka pihak keluarga korban tidak terima sehingga mendampingi korban dan melaporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini polres Halmahera Selatan berdasarkan surat tanda terima laporan dengan nomor: STPL/228/V/2024/SPKT. Selasa (14/5/2024).
Saat di konfirmasi salah satu pelaku oknum guru yakni Ami,di kediamannya alamat Desa Babang, pada hari selasa 14 mei 2024 sekitar pukul 15:30 Wit.
Terduga Ami mengaku bersama satu rekan gurunya yakni Saiba melakukan penganiyaan dan pengeroyokan secara bersama-sama kepada korban Putri di gedung sekolah Aliyah Babang Kecamatan Bacan Timur, Halmahera selatan.
Terkait hal ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri Maluku Utara, Risal Sangaji menyampaikan bahwa fungsi guru sebagai Informator, Organisator, Motivator, Pengarah,Inisiator, Transmiter, Fasilitator, dan mediator.
Dengan adanya persoalan yang terjadi maka ketua LSM-KANe Malut Desak Departemen Agama RI, agar segera mengevaluasi kepala sekolah serta kedua orang oknum guru tersebut. Tegas Risal.
(Tim/Red).
Komentar