MELAWI -JKN.
Ketua DPC LSM JAGA NKRI KABUPATEN MELAWI Lilik Hidayatullah yang juga merupakan anggota PWRI kabupaten Melawi meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Melawi segera menindaklanjuti dugaan kasus politik uang yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif (caleg) dari Partai No 5, Calek No 1 dapi 2 Ella/Menukung.
Dimana kasus dugaan Politik Uang yang ditangkap pelakunya pada tanggal 16 April malam oleh patroli Gakkumdu Kabupaten Melawi dan barang bukti berupa uang senilai Rp. 81.500.000 yang sampai saat ini masih diamankan oleh Bawaslu Melawi semakin menjadi perbincangan public dan sorotan sejumlah lembaga independen dan media masa. jelasnya.
Ketua DPC LSM Jaga NKRI Lilik Hidayatullah mengatakan, dengan adanya pelanggaran pemilu seperti halnya politik uang, dapat membuat demokratisasi berjalan tidak maksimal. Apalagi, politik uang adalah sebuah pelanggaran yang tidak boleh dilakukan.
“Seperti kasus politik uang yang dilakukan oleh salah satu caleg dapi 2 dua dari partai No 5 Caleg No 1 Ella Hilir/Ella Menukung, tentunya itu sangat tidak benar. Biar bagaimanapun, politik uang itu sangat menciderai demokrasi,” kata, Lilik Mingu (28/4/2019).
Dirinya juga meminta kepada Bawaslu untuk segera menindak lanjuti kasus politik uang tersebut. Agar kasus ini bisa menjadi shock teraphy bagi caleg lain, agar tak melakukan kesalahan yang sama.
“Kami sangat mendukung langkah bawaslu agar secepatnya menyelesaikan masalah politik uang di Melawi dan kasus pelanggaran pemilu lainnya,” tegasnya.
Selain Itu, Lilik Hidayatullah juga minta dugaan pelanggaran selama Pemilu di Usut Tuntas, salah satu seperti pelanggaran pelaksanana pemilu di Desa Nyangai Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi, yang mana kotak suara dibuka oleh KPPS dan seluruh Anggota KPPS 01 Desa nyangai, (A)ketua KPPS,Anggota KPPS, (R),( Nn),( R),( E), ( I ) ,( A ), dan ( L), di saat mereka buka tidak ada petugas PPD dan PTPS hadir serta anggota saksi partai dan keamanan dari polisi dan TNI menyaksikannya.
Serta dicoblosnya surat suara oleh pelaku yang merupakan Oknum Kades dan Tim Sukses, “A” (Kades) mencoblos calek atas nama “AA”, Surat suara yang diambilnya 80 lembar dan dicoblosnya, saudara “S” Tim Sukses Caleg EBJ, Surat suara yang diambilnya sebanyak 40 lembar dan dicoblosnya, dan sdr “M/E”, Tim sukses Cale KD, dan surat suara yang diambil sebanyak 30 lembar surat suara yang di coblosnya di ruang keluarga depan TV.
LILIK HIDAYATULLAH mendesak Pelanggaran proses Pemilu di Desa Nyangai ini Harus diproses dan diberikan sanksi sesuai aturan perundang undangan yang berlaku, baik terhadap Petugas KPPS, oknum yang mencoblos surat suara serta keterlibatan Caleg Caleg, karana sesuai aturan perundangan jelas hal ini telah melanggar aturan,” tegasnya.
Kami mengharapkan peran Gakkumdu tepat sigap dan tegas dalam penanganan pelanggaran Pemilu, namun gakkumdu sendiri punya tugas dalam menyidik segala
kejahatan Pemilu yang dilaporkan dari Panwaslu / Bawaslu. Apabila
ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran atau pun kejahatan Pemilu,
Bawaslu/Panwaslu melaporkan ke polri untuk proses penyidikan. Perlu
diketahui oleh masyarakat bahwa penanganan tindak pidana pemilu dibatasi
oleh waktu. Sehingga memerlukan koordinasi yang baik antar pihak terkait.
Bahwa telah diadakan Nota Kesepakatan Bersama antara pihak Bawaslu RI,
Polri dan Kejaksaan RI tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) tindak pidana Pemilu. Keberadaan nota kesepahaman ini
diharapkan dapat mendorong terbangunnya sinergi dalam melakukan
penegakan hukum untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum.
Salah satu hal khusus dalam penanganan tindak pidana pemilu dari tindak pidana umum lainnya adalah adanya peran Bawaslu sebagai pintu
gerbang laporan terjadinya pelanggaran dan kejahatan dalam pemilu
legislatif. Apabila masyarakat ada yang mengetahui tentang pelanggaran pemilu. Maka pihak yang menerima laporan pertama adalah badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri apabila terjadi di luar negeri. Laporan
tersebut tentunya harus dilengkapi dengan buktibukti yang akurat sesuai
dengan pelanggaran atau kejahatan yang terjadi. Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan
Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri akan meneliti laporan
tentang pelanggaran atau kejahatan Pemilu. Setelah itu melaporkannya ke
Polri khususnya ke bidang Gakkumdu.
Dengan adanya Gakkumdu, diharapkan terbangun komunikasi yang
baik antara penyidik dan penuntut umum. Sehingga tindak pidana Pemilu yang dilaporkan, dapat segera diadili dan diberikan kepastian hukum.
sesuai asas-asas pemilihan umum yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, ucap Lili. (Jumain)
Komentar