LSM GMBI Heran, Ada Satu CV Bisa Dapat Proyek Melebihi Kuota 

Berita sidikkasus.co.id

Banyuwangi – Adanya data yang menyebutkan satu Bendera atau CV yang mendapat 8 paket pekerjaan melebihi kuota dipertanyàkan LSM GMBI Distrik Banyuwangi.

Menurutnya Subandi selaku ketua GMBI distrik Banyuwangi, adanya informasi tersebut akan dipertanyakan kepada satuan kerja yang menaungi pekerjaan proyek tersebut. Minggu, 26/04/2020.

“Ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena sesuai peraturan presiden no 70 tahun 2012 tentang perubahan peraturan presiden no 54 tahun 2010 yang mengatur pengadaan barang dan kontruksi pemerintah setiap bendera atau CV hanya bisa mendapat maksimal 5 paket pekerjaan,” Kata Subandi.

Selanjutnya kata Subandi, GMBI mempunyai beberapa bukti adanya salah satu perusahaan CV yang mendapatkan 5 paket pekerjaan melebihi dari kuota yang di tentukan dalam peraturan presiden.

“Temuan ini akan segera kami laporkan ke Polres dan Kejaksaan karena hal tersebut dimungkinkan adanya dugaan rekayasa sistem dan pengkondisian,: kata Subandi.

Lanjutnya, jika hal ini dibiarkan ditakutkan akan berdampak pada ketidaknyamanan para rekanan yang lain, karena para rekanan setiap tahun juga mengeluarkan uang untuk perpanjangan ijin, pajak dan BPJS.

” Ini harus diusut sampai tuntas kasihan para rekanan lain yang tidak mendapat pekerjaan. Seharusnya sistem LPSE menolak secara otomatis ketika melebihi kuota, kami minta para penegak hukum untuk mengusut dan jika ditemukan pelanggaran agar memproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Subandi. (Team)

Komentar