LSM ARM DAN GEBRAK MENYIKAPI TEMPAT HIBURAN MALAM ( KARAOKE )

BANYUWANGI – JKN.
Perda No 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan, pasal 10 ayat 3 huruf c disebutkan bahwa tempat hiburan karaoke keluarga hanya boleh buka mulai pukul 09.00-23.00 WIB.

Informasi di lapangan ketentuan waktu ‘buka-tutup’ hiburan malam tetap dilanggar oleh tempat karaoke ‘Ashika’ yang juga ada hotelnya tersebut.  Bahkan baru ditutup pukul 02.00 WIB, dini hari.

Tak hanya itu, tempat hiburan malam yang terletak di Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Kec. Rogojampi, Banyuwangi itu juga dinilai melanggar Perda No 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, pasal 9 ayat 1.

Yang tertulis, bahwa penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C, baru diperbolehkan diatas pukul 17.00-23.00 WIB.

Hiburan malam Ashika dinilai mengabaikan aturan tersebut. Sebelum pukul 17.00 WIB, minuman keras tersebut sudah dijual untuk para tamu yang datang.

“Itu kan bukan rahasia lagi. Semua orang sudah tahu,” ujar Muhammad Helmi Rosyadi saat diwawancarai oleh awak media bersama teman2-nya, Haji Junjung Subowo, Mamak Restu, Raja Sengon yang pernah mendapatkan penghargaan dari Kapolres atas peran aktifnya memberantas miras di Kab. Banyuwangi pada hari ini, Senin (08/07/2019) di warung kopi di dekat sekretariat bersama Aliansi Rakyat Miskin (ARM), Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR), Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK). (ted)

Komentar