Berita Sidikkasus.co.id
KONAWE SELATAN – Laskar Pemuda Merah Putih Sulawesi Tenggara, Soroti Persoalan Mobil Perusahan Bermuatan Batu Gajah Dan Suplit Melebihi Kapasitas Jalan yang melintasi jalur Kec.Moramo – Kec.Konda. (11/12/2021).
Asdam selaku pembina (LPMP), Menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Serta Aparat Penegak Hukum terkesan tutup mata dengan persoalan ini, pasalnya sudah berkali-kali lembaga kami bersama masyarakat Kec.Konda melakukan aksi demonstrasi bahkan sampai memblokade jalan, namun sampai saat ini belum ada tindakan jelas dari Pemerintah Daerah.
Asdam “Perlu kita ketahui bahwa jalan yang menghubungkan kec.moramo dan kec.konda berstatus jalan kabupaten, sehingga berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 19 Ayat (2) ” Jalan Kelas III Yaitu Jalan Arteri, Kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100.mm, ukuran panjang tidak melebihi 9.000.mm, ukurang paling tinggi tidak melebihi 3.500,mm dan muatan sumbu terberat 8 ton”.
“sedangkan kendaraan bermotor yang bermuatan batu gajah dan Suplit dari Kec.Moramo melintasi Kec.Konda yang kami duga Overload dengan muatan mencapai kurang lebih 15 – 20 ton itu tidak mengindahkan aturan tersebut dan kami duga tidak memiliki izin dari pihak yang bersangkutan dalam hal ini Dinas Perhubungan”.
“Apabila hal ini dibiarkan maka akan mengakibatkan kerusakan Dini dan kerugian Negara karna anggaran hanya akan terfokus pada perbaikan ruas jalan yang menghubungkan Kec. Moramo sampai Kec Konda. harus di ingat pada tahun 2017 lalu yang menjadi faktor utama kerusakan jalan itu adalah kendaraan perusahaan yang memuat hasil tambang batu, Dinas Perhubungan jangan diam saja Saya harap agar segera mengambil tindakan tegas berdasarkan konstitusi” Tutupnya.
Hingga berita ini terbitkan pihak media belum terkonfirmasi dengan dinas Perhubungan konsel .
Pewarta: Nandar
Komentar