Berita sidikkasus.co.id
Kabupaten Bogor – Terkait dugaan PUNGLI yang di lakukan oleh kepala sekolah dan komite SDN 03 Cimanggis Kabupaten Bogor yang sudah berjalan cukup lama sejak Covid-19 , dua tahun lalu.
Adapun alasan yang di keluarkan oleh kepala sekolah dan komite, sudah melanggar, peraturan pemerintah baik dari Perpres No. 87 tahun 2016 tentang SABER PUNGLI dan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 tahun 2012 tentang larangan .
Ketua Bogor Raya LPKP2HI ( Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia ) , Djarkasih SH , minta ,” kepada pihak penegak hukum kabupaten Bogor setelah pemberitaannya ini di tayangkan , untuk memanggil dan memeriksa kepala sekolah dan komite SDN 03 Cimanggis Kabupaten Bogor , guna hukum yang berlaku tentang PUNGLI . serta pidana dan saksinya ,” pintanya.
” Adapun pungutan yang di lakukan oleh kepala sekolah dan komite SDN 03 Cimanggis, Kabupaten Bogor, yang sudah di konfirmasi dari team media , dari jumlah siswa sebanyak 500 , di kali Rp 5.000; / siswa/bulan dan estrakuler komputer Rp 15.000; / siswa/bulan , serta untuk papingblock halaman sekolah 2019 Rp 150.000; / siswa , cukup besar juga korupsinya dan keuntungan selama sekolah masih aktif ,” paparnya.
“Untuk membuat efek jera ketua Bogor Raya LPKP2HI , kepada siapapun yang melakukan tindak Pidana korupsi dan melanggar hukum , baik mendapatkan keuntungan untuk seseorang maupun berkelompok , LPKP2HI tidak segan segan untuk melaporkan ke pihak penegak hukum ; tegasnya.
By Sudirman
Komentar