LPI Sebut Secara Maraton Polda, Kejati Maluku Utara dan KPK Gerak Cepat Harus Seret Tersangka ATK

Berita Sidikkasus.co.id

MALUKU UTARA | Kedatangan Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) di Maluku Utara. Melalui Tim Superfisi Telah Malukukan Koordinasi di Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku utara.

Sesuai dengan Informasi yang diterima dari LPI Maluku Utara bahwa koordinasi tersebut dalam rangka Mengkoorcek Dugaan kasus korupsi.

Sala satunya adalah kasus korupsi pemotongan pencairan Alokasi dana desa (ADD) dan Dana desa (DD) Pulau Taliabu dari APBN Tahun 2017, yang menjadi perhatian serius oleh KPK.

Paska KPK pertemuan dengan polda Maluku Utara. Secara maraton dan bahkan gerakan cepat Polda langsung bergerak untuk lakukan pemanggilan para kepala desa di pulau taliabu.

“Itu artinya bahwa gerakan Polda Maluku utara patut di berikan apresiasi. Melalui Lembaga Pengawasan Independen ( LPI) Maluku Utara Koordinator Rajak Idrus.” tegasnya.

Jeck, Mengungkapkan bahwa secara lembaga kami memberikan dukungan kepada Polda maluku utara untuk membongkar semua kasus korupsi yang ada di Pulau Taliabu.

Menurut Jeck Nama sapaanya. Bahwa kasus korupsi dana desa di Pulau Taliabu sudah cukup lama.

“Bahkan di informasi yang terkafer bahwa sudah sekitar 71 orang pihak kepala desa sudah diperiksa.” Ujarnya.

Kata Jeck, Gerakan Polda dan Kejaksaan harus kita dukung. Kita berikan dukungan sekaligus kita percaya saja ke penyidik untuk bekerja.

Saya pun berharap bukan hanya kepala desa yang dipanggil tapi juga Pemangku kepentingan seperti Bupati, Sekda, Bendahara termasuk inspektorat dan pihak Keuangan sekalipun harus di panggil dan diperiksa. Sehingga semua bisa terbongkar.

Sebab sesuai dengan informasi bahwa di tahun 2017, pencairan dana desa itu tidak langsung di transfer ke rekening masing masing desa.

Tapi diduga kuat di transfer menggunakan Perusahaan CV. Syafaat Perdana milik Tersangka ATK

“Yang di mana perusahaan CV. Syafaat Perdana dijadikan sebagai penampung uang untuk dana desa sebesar Rp 4 miliar lebih dan bersangkutan sudah di tetapkan sebagai tersangka pada tahun 2018.” jelas Jeck via pesan Watshapp pada awak media ini. Jum’at ( 27/10/2023).

Tidak sampai disitu, dugaan kasus korupsi pemotongan pencairan ADD dan DD Tahun 2017 itu terdapat 71 desa pada 8 kecematan di Kabupaten Pulau Taliabu dengan masing masing desa telah di potong dana desa (DD) sebesar 60 juta perdesa. Sehingga negara dirugikan mencapai 4 meliar sekian.

LPI Maluku Utara mencurigakan bahwa ini adalah modus kerja sama.

“Untuk itu semua harus bertanggung jawab termasuk Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.” tutur Jeck.

Perlu diketahui bersama bahwa tersangka Agusmawaty, kasus korupsi pemotongan DD Taliabu dan juga terlibat dalam kasus kejahatan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU).

Tersangka ATK dari tahun 2018 hingga akhir Tahun 2023, sangat sulit untuk ditahan oleh penyidik Polda Maluku Utara. Tersangka ATK juga berkeliaran di Ibukota Bobong Pulau Taliabu kurang lebih selama 7 tahun.

Tersangka ATK saat ini mendapat jabatan trategis adalah Kepala Dinas PMD dan salah satu Pjs.Kepala Desa di Pulau Taliabu juga. Sangat luar biasa seorang tersangka ini. (Red)

Komentar