LPI Menilai Tersangka Imran Yakub Sudah Terbukti Secara Hukum, KPK Diminta Penahanan

Berita Sidikkasus.co.id

Maluku Utara | Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara menilai Tersangka Imran Yakub sangat jelas terbukti secara hukum karena pengakuan saksi (Tersangka) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud), Imran Yakub dalam sidang kasus suap, jual beli jabatan, dan gratifikasi, serta perizinan atas terdakwa eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) jauh berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya.

Pasalnya keterangan, Imran Yakub itu jauh berbeda dengan saksi kepunakan AGK, Zaldi Kasuba selaku ajudan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan pada Rabu 22 Mei 2024.

Menurut Koordinator LPI. Rajak Idrus. Bahwa Keterangan Saksi atas nama Zaldi yang menerangan bahwa para kepala dinas yang sering memberikan uang adalah Imran Yakub sebagai kadis pendidikan Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub diduga memberikan uang dengan jumlah total 475 juta, ke mantan gunernur.

Menurut Jeck. Bukan hanya, Imran Yakub juga dimunculkan namanya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dalam dakwaan mantan Kepala BPBJ Malut Ridwan Arsan.

Perkara nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ternate. Sidang yang di pimpin oleh Hakim Haryanta dan didampingi tiga Hakim anggota lainnya dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/5/2024).

LPI menilai Bahwa keterlibatan Imran Yakub sudah terbukti secara hukum.

Untuk itu, tidak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak ada alasan untuk tidak menahan, Imran Yakub sebagai tersangka.

Sebab Imran Yakub telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, dan telah ditemukan dua alat bukti yang sah tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Sebab syarat penahanan terhadap Imran Yakub sebagai tersangka sudah terpenuhi, baik syarat subjektif maupun syarat objektif berdasarkan pada Pasal 21 KUHAP.” kata Rajak dalam keterangan rilisnya. Rabu (26/6/2024).

Olehnya itu. LPI minta KPK jangan menggantung nasip orang. Jika memang Imran Yakub sudah jadi tersangka, kenapa tidak di tahan.

Sebab publik bisa bertanya tanya. Sekali saya tekankan kepada penyidik KPK jangan mempermainkan nasip orang. segera di tahan jika, Imran Yakub sudah tersangka.

“Masyarakat akan beranggapan ada Keistimewaan bagi Imran. hal ini seharusnya disampaikan oleh KPK karena sejak kasus mantan gubernur AGK ini mencuat, semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK langsung dilakukan penahanan. Kenapa Imran belumn juga ditahan.” kesal jeck.

Terlepas dari proses hukum tersebut LPI minta harus ada ketegasan dari Pj Gubernur Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir Untuk segera mengambil langkah menonaktifkan, Imran Yakub dari posisi sebagai kadis pendidikan. Dan menunjuk pelaksana Kepala dinas agar Imran fokus untuk menyelesaikan kasus yang sedang dihadapi.

Jeck bilang, Pj Gubernur dapat belajar dari kasus yang saat ini sedang ditangani KPK, yang mana jika salah satu pejabat ditahan, maka otomatis akan berdampak pada program kerja yang sedang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan.

Jika tidak diantisipasi sejak awal, tidak menutup kemungkinan akan ada program kerja yang terhambat atau bahkan tidak terselesaikan.

Ini akan merugikan masyarakat Maluku Utara secara keseluruhan, khususnya di bidang pendidikan.

“Maka dari itu, publik Maluku Utara minta Pj Gubernur tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mengevaluasi kadis pendidikan.” harap Jeck. (Red/Jeck)

Komentar