Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Polimik Status Lahan yang diduga di kuasai oleh Arif La Awa. Arif diduga mengusai Sejumlah Lahan yang ada di Areal Lingkar Tambang di Pulau Obi kebupaten Halmahera Selatan. Harus Menjadi perhatian serius oleh Pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini adalah Polres Halmahera Selatan.
Polemik tersebut akhirnya mendapat Kecaman dari Koordinator Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara, Rajak Idrus.
Menurutnya. Bahwa Status Kepemilikan Tanah atau Lahan yang di lakukan Oleh Arif La Awa itu diduga telah menguasai sejumlah Lahan. yang kemudian laham tersebut masuk pada Areal lahan PT. Harita Nikel adalah Modus dengan sengaja untuk menekan sehingga Menjadi pintu masuk untuk memeras PT. Harita Nikel.
Menurut Jeck. Nama Sapaannya. Hal ini Harus proses secara hukum. Sebab ini sudah menjadi praktek tindakan kehajahatan Kemanusiaan.
“Jadi polisi tidak ada alasan untuk tidak memproses hukum Arif La. Awa. karena sebagai lembaga anti korupsi kami mendukung PT. Harita Nikel Untuk Menempuh Jalur Hukum. Sehingga ada efek jera.” tegasnya.
Koordinator Lembaga Pengawasan Independen Privinsi Maluku utara. Menilai bahwa keraguan serius terhadap status kepemilikan tanah yang diklaim oleh Bapak Arif La Awa.
Dalam sebuah pernyataan pers yang dirilis. LPI Maluku.utara menilai dokumen kepemilikan yang dimiliki oleh Bapak Arif La Awa diduga tidak memenuhi standar legalitas yang sah Secara Hukum dan di anggap Kadarluarsa.
Menurutnya, jika memang Tanah atau lahan itu Milik Arif La Awa. Kenapa harus mendapat Penolakan atau komplen terhadap warga di Sekitar nya. kan aneh.
Lanjut Jeck. Komplen masyarakat yang mempertanyakan bahwa tanah atau lahan milik Arif La Awa Itu tidak bebar.
“Bisa dibuktikan bahwa masyarakat setempat pun yakin bahwa klaim Bapak Arif La Awa itu tidak benar, karena masyarakat setempat mengetahui persis Status Tanah itu adalah orang Kawasi Asli.” Ucapnya.
Lebih jauh, LPI Maluku Utara menuduh bahwa dugaan pemerasan terhadap korporasi Harita, yang terlibat dalam pengembangan proyek di area yang diklaim, mungkin terjadi.
Mereka menduga bahwa Bapak Arif La Awa dan kroninya itu mungkin memanfaatkan situasi ini untuk menekan korporasi agar memberikan kompensasi finansial yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Olehnya itu, LPI minta pihak kepolisian untuk segera turun tangan dan melakukan pemanggilan terhadap Arif La Awa dan rekan-rekan yang sengaja membuat polimik lahan yang tidak dapat di buktikan atas kepasahanya.
Polisi harus panggil dan periksa terhadap Arif La Awa CS sebagai tersangka karena diduga tidak mampu menyediakan bukti-bukti secara administratif terkait dengan status kepemilikan tanah tersebut.
“Arif Sebagai biang kerok dan menghambat lajunya hasil produksi PT Harita Grup.” tandasnya. (Jek/Red)
Komentar