Berita jejakkasusnews.co.id
JATIM – Ketua Lembaga pemantau penyelenggara pemerintahan negara kesatuan republik indonesia,( LP3NKRI)Jatim ,” Muhammad Musa .SE , Meminta dengan tegas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik indonesia ( KPK) RI, segera usut tuntas Di Duga Tidak memiliki ijin lengkap Oleh PT. METRONIK belum ada ijin HGU terhadap Galian C di Gunung Larangan / Gunung Malang sesuai dengan Nama Malang Nasibmu yang berada di Kawasan Desa Prupuh Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik Jaya Timur .selasa 4/9/19.
Lanjut Muhammad musa menegaskan kembali bahwa setiap ada pengeluaran komuditas bahan galian dari aktivitas penataan Lahan harus mengantongi ijin.
Sementara dilahan kritis eks galian type c digunung larangan/ gunung malang hingga saat ini belum mengantongi Perijinan yang ditentukan .
” Yang terjadi dilokasikan ada aktivitas mengeluarkan Matrial atau Komoditas bahan Galian C sebagai pengelolahnya harus memagang izin yang lengkap ujarnya Kepada media jejakkasusnews.co.id selasa 4/9/19.
Izin yang dimaksud adalah izin usaha Pertambangan ( IUP) spesifik lagi dalam hal operasi produksi untuk penjualan.
Kepemilikan IUP ini sebagai salah sala satuh Syarat ( pengelolah untuk mengeluarkan dan menjual matrial eks Galian C.
Terkait dengan Tindakan atau sangsi, pihaknya mau melaporkan ke KPKnya, Karena berdadarkan UU 4/ 2009 dan PP 23/2010 Komuditas Pertambangan di Kelompokan dalam 5 golongan yaitu Mineral radioaktif antara lain, Radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya.
Mineral bukan logam antara lain, intan, bentonit. Kemudian bantuan sperti, andesit , tanah liat, tanah urug, krikil galian dari bukit, krikil sungai, pasir urug .
Selanjutnya batu bara antara lain batuan aspal, batu bara, dan gamput.
” Muhammad , menjelaskan, mengacu pada Aturan revitaliasi eks Galian C di Argasunya bila dilihat dari undang – undang tersebut, termasuk dalam kategori pertambangan batuan.
Selain IUP pengelolah wajib mematuhi ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan pengelolah dan lingkungan hidup dalam pelaksanaanya.
Iapun mengutip ketentuan pidana pelanggaran UU 4/2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tampa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp.10 Miliar. ungkap,” Muhammad.
“Dimana Pemberi ijin Tanah Negara/Hutan Negara yang berada di kawasan kecamatan Panceng Gresik Jawa Timur.
Ini harus secepatnya dlaporkan Ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena dugaan Kemungkinan Murkup Pemkab Gresik dan sebagai Pengurus Perijinannya adalah Calon Terpilih Anggota DPRD Gresik Jawa Timur dari Fraksi ..?
Apakah ini dinamakan Wakil Rakyat Yang mendukung Konglomerat tanpa melihat dampak kerusakan hutan Negara dan Polusi yang sangat mengganggu masyarakat sekitarnya.
Hutan Jati Negara di sekitar Galian C jadi gundul, artinya Hutan ini jelasnya PT. METRONIK perusak alam atensinya Harus Ketua LP3KNKRI Jatim minta dengan tegaskan KPK RI untuk di usut tuntas Kasus ini.,” Tegasnya Muhammad. ( red)
Komentar