Berita : Sidikkasus.co.id
Tidore, – Putusan Pengadilan negeri soasio Kota Tidore Kepulauan terhadap salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan, yang di duga membawa minuman keras (Miras) cap tikus dengan menggunakan mobil pribadinya pada saptu (28/04/2021)
Toko Pemudah Desa Bobo, Kecamatan Alifan Kene mengatakan bahwa keputusan pengadilan Soasio, terkait dengan kasus oknum anggota DPRD Tidore yakni Abdul Jalal Maradjabessy alias Gion diduga membawa 35 kantung captikus di dalam bagasi mobil pribadi milik Gion tersebut.
“Ditambahkan Alifan Keputusan pengadilan Mencoreng nama baik kami kelurahan bobo, dan sangat menyudutkan kami,”tendesnya
Sedangkan perjalanan mereka dari Sofifi ke Tidore halmahera itu secara bersama, mana mungkin Gion tidak tau persoalan asal muasal Miras yang di bawah dalam bakasi mobil milinya sendiri.
Alifan yang juga toko pemuda Desa Bobo, Kecamatan Tidore Selatan, Saya berharap penegak hukum lebih jeli melihat persoalan, jangan sampai keputusan seperti ini justru melemahkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum yang menunjang pengembangan kota santri di Tidore Kepulauan,”ucapnya.
Terpisah hal di tambahkan oleh Ketua Kota LMND Tidore, Julfikar Hasan, berdasarkan hasil keputusan pengadilan yang memberi hukuman wajib lapor kepada yang bersangkutan oknum Anggota DPRD Tidore Kepulauan Abdul Jalal Maradjabessy, yang tertangkap basa membawah miras,”tuturnya.
“Lanjut Ketua Kota LMND Tidore berharap kepada Badan Kehormatan DPRD tidore seharusnya memanggil Anggota Dewan ini agar di beri sangsi serta sidang kode etik DPRD serta memberinya sangsi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Karena yang bersangkutan jelas telah melakukan pelanggaran, sehingga putusan pengadilan soasio memutuskan Wajib Lapor selama dua bulan itu sudah jelas membuktikan yang bersangkutan bersalah secara hukum,”tutup…***(Red)
Komentar