Berita : Sidikkasus.co.id
SANANA, – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK – LMND) Sanana, bersama keterwakilan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara yang terdiri dari 78 desa melaksanakan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Sula, untuk mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) guna untuk menunda Pemelihan Kapala Desa (Pilkades) Kamis (25/03/2021).
Aksi tersebut merupakan buntuk kekecewan masyarakat terhadap Pemda Kepulauan Sula, yang menggelar tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sula yang dinilai belum matang dari sisi regulasi dan keuangan.
Junaidi Peuleu Kordinator Aksi (Korlap) dalam menyampaikan bobotan orasinya bahwa pelaksanaan Pilkades di 78 desa tersebut terkesan Pemda Sula memaksakan untuk menggelar. Pasalnya, anggaran Pilkades sendiri hingga saat ini masih dalam proses pencairan, serta perintah regulasi yakni Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 04 Tahun 2021 Bab II Pasal 8 Ayat 2 huruf B. Melakukan bimbingan teknis Pelaksanaan Pilkades terhadap panitia pemelihan kapala desa di tingkat desa. Hal tersebut tidak di laksanakan oleh panitia pemelihan tingkat kabupaten.
Kata Junet, sapaan akrabnya lebih paranya lagi Panitia Pilkades di tingkat desa di perintahkan oleh panitia Kabupaten Untuk Meminjam anggaran pada pihak ketiga guna menyiapkan tahapan-tahapan Pilkades tersebut.
“Ditambahkan Bahwa Pelaksanaan Pemelihan Kapala Desa (Pilkades) terkesan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati Hendrata Theis, memaksakan ke Panitia Pilkades tingkat kabupaten hingga sampai tingkat desa untuk melaksanakan pilkades dengan segala macam ketidak siap,” ucapnya.
Terpisa hal senada di sampaikan oleh Wakil Kordinator Lapangan (Wakorlap) Rahmat Soamole, dalam menyampaikan orasinya, menuturkan bahwa Aksi yang di gelar oleh LMND dan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang terdiri dari 78 atas keterwakilannya masing – masing untuk mendesak Pemda Sula guna untuk tunda Pilkades di Sula.
Lanjut Rahmat bahwa ada kontradikai antara Peraturan Mentri Dalam Negeri, Nomor 112 Tahun 2014, bahwa pemelihan kapala desa di lakukan secara serentak. Sementara dalam Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Nomor 04 Tahun 2021, bahwa pemelihan kapala desa di bagi menjadi tiga zonasi, ini sangat jelas bahwa dalam sisi atur belum siap,” ujarnya.
“Di tegaskan bahwa waktu Bupati Hendra Theis, menjabat tersisa dua bulan ini seharusnya yang di persiapkan adalah persiapan dan membersihkan admistrasi bukan untuk menggelar pelaksanaan pemelihan kapala desa terkesan Hendra theis, tidak paham terkait dengan regulasi,” bebernya dengan nada tegas.
Junaidi Sarmi, salah satu keterwakilan warga Desa Karamat Titdoi dalam orasinya menuturkan bahwa pembentukan panitia Pemelihan Kapala Desa (Pilkades) di Desa Karamat Titdoi yang tidak sesuai regulasi yaitu Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 04 Tahun 2021. Bab III Pasal 10 Ayat 1 BPD membentuk panitia Pilkades di tingkat desa.
Sementara menurut Junaidi, yang terjadi di desa karamat titdoy, yakni Panitia Pilkades di bentuk oleh kapaladesa secara diam diam, hal ini bertentangan dengan regulasi,” ucapnya.
“Masak Panitia Pemelihan Kapala Desa (Pilkades) di desa dibentuk oleh kepala desa secara diam, ini kan salah,” bebernya.
Junaidi juga menegaskan agar panitia Pilkades di tingkat kabupaten harus mengevaluasi pembentukan panitia Pilkades di Desa Karamat Titdoi yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, karena hal tidak di indahkan maka kami akan datang lagi dengan masa yang begitu banyak lagi,” tutup…***(Is/K)
Komentar