Berita Sidikkasus.co.id
Sultra, – 18-juli 2021 Lembaga Kajian Pembangunan Daerah Dan Demokrasi (LKPD) Sultra terus memantau jalannya proses hukum terkait dugaan korupsi bidang pertambangan, dimana sebelumnya pihak Kejaksaan telah menetapkan dan menahan beberapa orang tersangka.
Terbaru, YSM yang tidak terima ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan melakukan gugatan Praperadilan terhadap langkah kejaksaan dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Menanggapi jalannya sidang praperadilan, Direktur Eksekutif LKPD Sultra Muh. Arham melalui press releasenya mengatakan:
Pertama, LKPD Sultra mendukung upaya dan langkah Kejaksaan dalam melakukan penegakan dan terobosan hukum untuk menjerat para mafia pertambangan yang sangat meresahkan masyarakat serta membawa kerusakan di bumi Anoa.
Kedua, Proses praperadilan yang dilaksanakan sejauh ini telah menghadirkan ahli yang notabene dalam keterangannya secara substansi telah masuk pokok perkara. Kami sangat berharap Hakim dalam sidang praperadilan tidak mempertimbangkan keterangan tersebut agar Kejaksaan dapat mengusut secara tuntas dan membongkar secara terang benderang masalah dugaan tindak pidana korupsi bidang pertambangan ini dan melanjutkan perkara tersebut ke persidangan.
Ketiga, Penyidik Kejaksaan dalam penetapan tersangka YSM sudah sesuai hukum acara pidana, yang juga termuat dalam putusan MK No.21/PUU-XII/2014, yakni bukti yang cukup, berdasarkan 2 alat bukti dan keyakinan penyidik.
Keempat, Kami berharap kasus ini menjadi momentum penegakan hukum khususnya bidang pertambangan di Sulawesi Tenggara.Terlebih pelaku-pelaku ditubuh birokrasi yang diduga memuluskan kejahatan pertambangan harus segera diungkap, dibersihkan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku karena telah memanfaatkan jabatan dalam institusi negara/pemerintahan untuk melakukan perbuatan yang sangat merugikan negara, rakyat dan daerah. Berbanding terbalik tentunya, jika semua instrumen negara khususnya yang berkecimpung dan menduduki jabatan strategis dalam birokrasi bidang pertambang melaksanakan tugas dengan baik, maka akan besar manfaatnya kedaerah dan negara serta dapat digunakan sesuai amanat Undang-Undang untuk kesejahteraan rakyat .Tegas Ketua LKPD Sultra ( Muh. Arham)
Rahmat Taslim
Komentar