Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Perubahan Keputusan tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM) Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab) Provinsi Maluku Utara sesuai dengan nomor :176.A/SK/DPP/GPM/XII/2020 TANGGAL : 06 Desember 2020.
” Bahwa dalam rangka konsolidasi organisasi Gerakan Pemuda Marhaenis di Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu Maluku utara maka Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis memandang perlu membentuk kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu Oleh Lisman ST. sebagai Ketua DPC GPM.
Bahwa berdasarkan hasil keputusan rapat para Eksponen Gerakan Pemuda
Marhaenis dan Inisiator di Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab) Maluku Utara telah membentuk Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis.
dimana untuk selanjutnya Susunan Pengurus tersebut perlu mendapatkan Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis yaitu;
Pertama, Anggaran Dasar Gerakan Pemuda Marhaenis Bab VI Pasal 12 tentang Pimpinan Pengurus Pergerakan.
Kedua, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pemuda Marhaenis Bab XII Pasal 40 tentang Pimpinan Pengurus Pergerakan.
Ketiga, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pemuda Marhaenis Bab XIV Ayat 46 tentang Hak dan Kewajiban Pimpinan.
Keempat, Hasil Keputusan Deklarasi Kebangkitan Kembali Gerakan Pemuda
Marhaenis se Indonesia dan Rapat Konsolidasi Nasional Gerakan Pemuda
Marhaenis di Kota Semarang Tanggal 10-11 November 2018, Mencabut Ketua DPC GPM Pulau Taliabu “Arky Awaludin” dan menyatakan tidak berlaku lagi atas Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis Nomor :
176/SK/DPP/GPM/XI/2020 tanggal 12 Nopember 2020 tentang Susunan
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Pulau Taliabu terhitung mulai sejak ditetapkan.
“Menetapkan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda
Marhaenis Pulau Taliabu yang baru sebagaimana terlampir yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terselenggaranya konfercab DPC GPM Pulau Taliabu dan atau sampai dengan 31 Desember 2023.
KEPUTUSAN NOMOR : 176.A/SK/DPP/GPM/XII/2020 TANGGAL : 06 Desember 2020
______________________________________
Susunan pengurus dewan pimpinan cabang gerakan pemuda marhaenis
Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku utara
Dewan Pembina : Asrarudin La Ane
: Ali Rahman , S.sos
Dewan Penasehat Hukum
: Riki Yakub Ode Antea , SH
: Kamarudin Taib , SH
Dewan Pimpinan Cabang
KETUA : LISMAN , ST
WAKABID SARINAH
: WA ODE SITI ROSIDA , S.PD
WAKABID POLITIK & HUKUM
: JUFRIADI LA ANDI , S.IP
WAKABID JARINGAN LINTAS SEKTOR & LEMBAGA
: DERWAN , S.IP
WAKABID PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN
: SLAMET , S.PD
WAKABID ADVOKASI RAKYAT
: MOHRI UMAAYA , SH
WAKABID KADERISASI & IDEOLOGI
: SYONI SOAMOLE
SEKRETARIS
: DURIN LA DOROMU
BENDAHARA
: NURWATI SOAMOLE
(Jek)
Komentar