Lion Air Group : Penerbangan Domestik Sesuai Protkes

Berita sidikkasus.co.id

JAKARTA – Palce Amalo LION Air (Group) dengan kode penerbangan Lion Air (Penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) mulai melayani penerbangan domestik.

“Sesuai perkembangan, calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi covid-19,” kata Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resmi dari Jakarta kepada kantor berita Sidikkasus.co.id, Rabu (10/6).

Ia menjelaskan, layanan penerbangan domestik dilakukan sesuai dengan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (covid-19) yang mengatur kembali syarat bepergian, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau tes cepat dan atau surat keterangan kesehatan.

Jika yang digunakan tes rapid maka masa berlaku adalah 3 hari, namun dengan tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) maka masa berlakunya hingga 7 hari.

Apabila kedua metode tes cepat dan PCR tidak tersedia di daerah asal, calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit/puskesmas.

Danang menjelaskan, bagi calon penumpang Lion Air Group wajib tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan, menunjukkan kartu identitas diri asli seperti KTP atau tanda pengenal lainnya, mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara.

Selanjutnya, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman, mengikuti aturan jarak aman selama di terminal bandar udara, menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat, mengikuti petunjuk awak pesawat.

Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sedangkan bandara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

Tim Kreatif Kantor Berita Sidik Kasus Sumatera Selatan

Komentar