Berita sidikkasus.co.id
KONUT – Desa Tetewatu kecamatan Wiwirano kabupaten Konawe utara provinsi Sulawesi tenggara (SULTRA) desa tetewatu, perkampungan yang terletak di perbatasan menuju perovinsi Sulawesi tenggah (SULTENG), pemerintah konawe utara sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan setiap yang melintasi di perbatasan, yang akan menuju sulawesi tenggah begitu juga sebaliknya yang menuju masuk di sulawesi tenggara (sultra)
Berdasarkan peraturan bupati konawe utara (konut) untuk mengantipasi penyebaran virus corona covid 19, sejumlah pihak pemerintah kabupaten antaranya, pihak kesehatan, BNPB, TNI, POLRI, SATPOL PP, dinas Perhubungan, semua di ikut sertakan dalam penjagaan di pos pemeriksaan perbatasan KONUT – SULTENG. Minggu 31/05/2020)
Adapun syarat peraturan untuk dapat melintas masuk, harus dapat memperlihatkan surat keterangan hasil rapid test covid negatif yang di keluarkan oleh kabupaten kota masing – masing dengan masa berlaku 7 (tujuh) hari terhitung sejak di keluarkanya surat keterangan tersebut, mengikuti proses seluruh prosedur pemeriksaan setiap pintu keluar dan pintu masuk wilayah kabupaten konawe utara (konut), skirening suhu tubuh, wajib mengunakan masker, mengisi formulir data riwayat perjanan, identitas diri KTP, riwayat perjalanan dari asal .
Jasmidin, kabid darurat DPBD mengatakan, di dalam melaksanakan tugas penjagaan kami harus memeriksa perlengkapan syarat setiap yang melintasi, harus membawa surat keterangan hasil rapid test negatif siapapun dia jika tidak ada surat rapid tes negatifnya setelah itu kami periksa kalau suhu nya di atas rata – rata kami perbolehkan untuk melintas.
” penjagaan ini sudah di perlakukan sejak 2 (dua) bulan yang lalu, untuk mengantisipasi penularan virus covid 19.
(Iswan)
Komentar