Berita sidikkasus.co.id
Kepala Kantor Berita Sidik Kasus Sumatera Selatan (Sumsel) Adeni Andriadi, mengingatkan semua pihak tentang betapa pentingnya perlindungan terhadap jurnalis (Wartawan) dalam menjalankan tugas selama tatanan normal baru dilakukan.
Orang nomor satu di Kantor Berita Sidik Kasus Sumatera Selatan (Sumsel) itu mengatakan, semua pihak harus tetap menghargai kemerdekaan pers.
Ia menegaskan, kebebasan pers harus dijaga, karena apabila terdapat gangguan, kualitas kemerdekaan pers akan terganggu.
“Jangan ada yang mengurangi faktor perlindungan ini, baik dari dalam maupun dari luar.
Segala macam bentuk ancaman dan intimidasi terhadap aktivitas jurnalistik itu harus disudahi,” kata dia.
Sementara dalam perubahan, ia menekankan bahwa teknologi merupakan alat yang paling cepat berubah, sementara kebijakan publik selalu lambat.
Menurut dia, dalam menghadapi isu wabah Covid-19, tidak boleh cara pandang dan cara berpikir lama masih digunakan. Karena keputusan dan pendekatan harus dilakukan dengan baru.
“Terkait soal Covid-19, keputusan harus dilakukan dengan cepat, begitupun dengan bisnis. Perubahan adalah kata kuncinya,” ujar dia.
Kepemimpinan dibutuhkan untuk menyatukan serta menjaga keberagaman, karena isu Covid-19 tidak bisa diselesaikan sendirian.
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Pencegahan penyebaran Covid-19 akan terus dilakukan saat memasuki tatanan normal baru.
Menkumham, Yasonna H Laoly, mengatakan bahwa tatanan normal baru merupakan perubahan perilaku untuk menjalankan tugas aktivitas normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Pada saat memasuki era tatanan normal baru, katanya, diperlukan disiplin tinggi dan kerja sama yang baik dalam menerapkan protokol kesehatan, agar wabah Covid-19 dapat segera ditangani.
Tim Kreatif Kantor Berita Sidik Kasus Sumatera Selatan (Sumsel).
Komentar