LIMBAH PABRIK KELAPA SAWIT PTPN7 MUARA ENIM CEMARI SUNGAI LENGI

Berita Sidikkasus.co.id

Muara Enim – Sabtu, 17 Nopember 2019. Badan usaha Ptpn VII ( persero) Kebun Sungai Lengi, yang beralamat Penanggiran Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Propinsi Sumatera Selatan, yang mana dalam hal ini perusahaan tersebut memiliki pabrik olahan Minyak Kelapa Sawit.

PT. Perkebunan Nusantara VII yang disingkat PTPN7 Yang berkantor pusat di Bandar Lampung memiliki wilayah operasi Lampung, Sumatera Selatan dan Bengkulu, adalah milik BUMN.

Hanya saja sangat disayangkan, akibat ulah para pekerja ataupun Karyawan maupun pengelola PTPN7 tersebut, tidak mengindahkan standarisasi pengelolaan Limbah dari hasil perasan pengelolaan Kelapa Sawit tidak steril, pasalnya limbah tersebut dibuang dipenampungan semacam kolam yang mengalir ke Sungai Lengi, tampak pada air sungai terlihat Coklat kelam, sehingga mempengaruhi kehidupan ekosistem pada sungai.

Sayangnya pemerintah setempat terkesan tutup mata, bahkan DLH pun terkesan tutup mata terkait kegiatan pembuangan limbah di Sungai Lengi.

Tim awak media Sidikkasus.co.id terus menelusuri di sekitar sungai dan mengambil sample Air Sungai untuk di bawa ke Laboratorium nantinya.

Selanjutnya tim menduga, Dari hasil pembuangan ampas kelapa Sawit yang di buang dikolam dan mengalir masuk di wilayah Sungai Enim, pada saat memvideokan lokasi tersebut.

Padahal jelas UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat, merupakan hak asasi dan hak Konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia, oleh karena itu Negara, Pemerintah dan seluruh pemangku berkepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, agar lingkungan hidup di Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi masyarakat Indonesia serta makhluk hidup lainnya.

Ironisnya pihak PTPN7 yang merupakan anak Perusahaan dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara) membuang limbah sembarangan, padahal jelas aturan aturan tentang pembuangan limbah yang seharusnya ada pensterilan dari pihak perusahaan, apalagi perusahaan milik pemerintah.

Sungai yang dulunya merupakan tempat kegiatan masyarakat untuk mencuci dan mandi sebagai mata kehidupan masyarakat sekitar untuk mencari ikan disungai, kini tercemari oleh limbah dari hasil pengelolaan perusahaan PTPN7.

Beberapa lama kemudian Pimred Sidikkasus.co.id mengkonfirmasi ke pihak Manajemen Kantor, mencoba menghubungi Manajer PTPN7 “Supomo” melalui via WhatsApp, Supomo menjawab” ini dari siapa…Setelah dijawab ..akan tetapi tidak ada tanggapan apapun terkait Limbah Kelapa Sawit yang mencemari Sungai. Bahkan nomer Sellular di blokir oleh Supomo, hingga berita ini di tayangkan.

Reporter : Teddy

Komentar