Berita sidikkasus.co.id
KUKAR, – Rapat Sidang ke-13 Masa Sidang III terkait Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pengangkatan dan Pengukuhan 5 orang anggota DPRD Kutai Kartanegara pada masa jabatan 2019-2024 yang di laksanakan di Ruang Sidang Gedung Utama DPRD Kukar pada Rabu, 9/agustus/2023.
Ketua DPRD Kukar Abdu Rasid dengan di dampingi Alif Turiadi sebagai Wakil Ketua I dan Wakil Ketua III Siswo Cahyono memimpin jalan nya sidang Rapat Paripurna ke-13 masa sidang III.
Rapat Paripurna ke-13 ini di hadiri oleh Forkompida serta anggota DPRD, perwakilan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, OPD Kukar dan relawan pendukung partai Golkar dan partai Perindo.
Dalam Rapat Paripurna ke-13 tersebut ialah pengangkatan dan pengukuhan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kukar dari Partai Golkar dan Partai Perindo sisa masa jabatan 2019-2024 untuk 5 orang anggota DPRD Kukar.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang pengangkatan dan pengukuhan dari 5 orang anggota DPRD tersebut ialah Jumiati menggantikan M Andi Faisal dari Dapil II, Sri Mulyani menggantikan Hj Mitfahul Jannah dari Dapil VI, Mashudin menggantikan Eko Wulandanu dari Dapil V, sedangkan Abdul Rahman menggantikan Hairendra dari Dapil V dan Mohammad Ego menggantikan Farida dari Dapil IV.
Dari kelima anggota DPRD Kukar yang baru di lantik oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid ini pada pemilihan legislatif 2019 menempati atau berada dalam posisi urutan kedua dan dalam perjalanan waktu bilamana anggota DPRD yang telah duduk dan menjabat memutuskan untuk berpindah partai politik dan mengundurkan diri maka sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku maka posisi kedua berhak untuk menjadi anggota DPRD dengan melalui mekanisme jalur PAW.
Harapan Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid agar kelima anggota DPRD yang baru di lantik sesuai dengan Surat Keputusan dari Gubernur Kalimantan Timur agar segera bisa bekerja pro-aktif di dewan masing-masing sesuai dengan jabatan yang di tinggal oleh anggota dewan sebelum nya.
“Kami ucapkan selamat datang dan selamat bergabung di lembaga dewan yang terhormat ini semoga dengan singkatnya waktu sisa jabatan ini harus juga segera proaktif dalam menjalankan tugas di DPRD sesuai dengan fungsi masing-masing dan memperjuangkan semua aspirasi masyarakat kabupaten Kukar.” ujar Abdul Rasid. (Giant)
Komentar