Ketgam. Lili Purnamasari Berfoto Bersama Memperlihatkan Surat Permohonan Maaf Kepada Hendro Riyandi Kepala Cabang FIF Lamsel
Berita sidikkasus.co.id
Bandar Lampung — Lili Purnamasari warga kampung Rajawali Candimas RT/RW 015/006 kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan provinsi Lampung ajukan permohonan maaf serta akan bertanggung jawab terhadap pihak Perusahaan Pembiayaan/Leasing FIF (Federal International Finance) Provinsi Lampung melalui kepala cabang FIF Hendro Riyandi pada Jumat (25/10/24)
Permohonan yang diajukan terhadap pihak FIF Provinsi Lampung terkait dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh bapak Rohmat, akan tetapi Rohmat sendiri mengatakan bahwa dia diduga selaku korban dari prilaku inisial (AD) eks debt colector.
Maka saya selaku anak kandung dari bapak Rohmat yang di dampingi oleh awak media sidikkasus.co.id. Perwakilan Provinsi Lampung, Mengajukan permohonan maaf agar kasus ini diselesaikan tidak dilakukan proses hukum dan akan bertanggung jawab terkait hutang piutang orang tua saya yang berjumlah Rp: 27.500.000 (Dua Puluh Tuju Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) terhadap pihak FIF Provinsi Lampung.”Ucap Lili”
“Tambahnya” melalui permohonan yang saya ajukan dengan didampingi tim media sidikkasus.co.id. Perwakilan Lampung sangat harapkan terhadap pihak FIF agar dapat menerima maaf saya yang mewakili orang tua serta keluarga atas keterlambatan pembayaran unit tersebut. “Ucap Lili”
Atas pengajuan permohonan maaf serta akan bertanggung jawab mengenai tunggakan pembayaran unit roda dua terhadap pihak FIF. Suhendra Wawan selaku awak media sidikkasus.co.id Perwakilan Provinsi Lampung harapkan kesediaan pihak FIF untuk mengabulkan permohonan tersebut atas kesediaannya jajaran media ini ucapkan terimakasih.”Pungkasnya”(SDK).
(Suhendra W)
Komentar