Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Pencatatan dan Penatausahaan Aset Tetap – KDP Tidak Tertib Pada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab) menyajikan saldo Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) pada Neraca per 31 Desember 2019 sebesar Rp 221.202.184.806,57 yang berasal dari pekerjaan-pekerjaan konstruksi yang belum selesai dari tahun 2010 sampai dengan 2019.
Berdasarkan Hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Maluku Utara atas pencatatan KDP dalam Kartu Investaris Barang (KIB) menunjukkan permasalahan berikut. Penyajian nilai KDP belum didukung dengan hasil opname fisik tiap akhir tahun Hasil pemeriksaan atas pencatatan saldo KDP pada KIB F diketahui bahwa pencatatan nilai KDP berdasarkan nilai realisasi SP2D.
Pencatatan tersebut tidak didukung dengan persentase fisik yang telah diselesaikan dan nilai kontrak dari masing-masing pekerjaan, sehingga tidak diketahui nilai riil KDP yang telah dibangun. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tidak pernah melakukan opname fisik tiap akhir tahun untuk kebutuhan penyajian saldo di laporan keuangan.
Tidak adanya opname fisik tersebut, maka tidak dapat diketahui kepastian
penyelesaian dan kondisi asetnya. Kepala Bidang Aset BPPKAD menjelaskan bahwa bidang aset tidak mempunyai data terkait dengan nilai fisik KDP pada masing-masing OPD.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa selama ini tidak pernah melakukan opname fisik atas KDP untuk kebutuhan penyusunan laporan keuangan. Aset KDP sebesar Rp 53.285.256.223,60 memiliki saldo (nilai pengukuran) tidak handal Pencatatan dan penilaian saldo aset KDP pada KIB F berdasarkan realisasi pembayaran masing-masing kontrak pekerjaan.
Hasil pemeriksaan atas KIB F Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan menunjukkan terdapat KDP sebesar Rp 36.443.755.775,60 yang disajikan melebihi nilai kontrak pekerjaan.” sambunya. ( Jek)
Komentar