Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu per 31 Desember 2019, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2019 yang memuat opini Tidak Memberi Pendapat dengan Nomor 22.A/LHP/XIX.TER/06/2020 tanggal 29 Juni 2020 dan Laporan
Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 22.C/LHP/XIX.TER/06/2020 tanggal 29 Juni 2020.
Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tersebut di atas, BPK mempertimbangkan
sistem pengendalian intern Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu untuk menentukan prosedur pemeriksaan dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan
dan tidak ditujukan untuk memberikan keyakinan atas sistem pengendalian intern.
BPK menemukan kondisi yang dapat dilaporkan berkaitan dengan sistem pengendalian intern dan operasinya.
Pokok-pokok kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu yang ditemukan BPK adalah
1. Pengelolaan rekening Kas Daerah tidak dilakukan dengan semestinya;
2. Pengelolaan Kas oleh Bendahara Pengeluaran OPD TA 2019 tidak tertib;
3. Pengelolaan persediaan obat-obatan pada Dinas Kesehatan belum tertib;
4. Pencatatan dan penatausahaan Aset Tetap – KDP tidak tertib;
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pulau Taliabu antara lain agar:
1. Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala BPPKAD lemah dalam
melakukan pengawasan kinerja Kuasa BUD;
2. Memerintahkan BUD untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kuasa BUD yang lemah dalam memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD pada
rekening kas daerah di BRI Unit Taliabu serta berkoordinasi dengan BRI untuk
menelusuri penerimaan dan pengeluaran yang belum dapat dijelaskan asal uang serta
substansi penggunaannya sebesar Rp 58.314.599.935,45.
3. mengintruksikan delapan kepala OPD terkait untuk memerintahkan para bendahara OPD mempertanggungjawabkan sisa belanja sebesar Rp 1.528.731.380,00 dengan menyetor kembali ke kas daerah.
4. menginstruksikan 39 Kepala OPD terkait untuk memerintahkan para bendahara OPD menyetor kembali ke kas negara atas yang pajak telah dipungut senilai Rp 3.894.229.896,46
5. menginstruksikan kepala dinas kesehatan untuk memerintahkan pengurus barang mencatat dan melaporkan persediaan yang berada di puskesmas dan RSUD
6. memerintahkan kepala OPD terkait untuk melakukan kegiatan inventarisasi atas aset tetap- KDP yang berada dalam pengelolaannya.
7 memerintahkan kepala BPPKAD mengkoordinasikan Kepala OPD terkait dalam rangka pelaksanaan kegiatan inventarisasi aset tetap – KDP.” jelasnya. ( Jek)
Komentar