BANDUNG, JKN. Biro Hukum Asosiasi Debitur Bank dan Asuransi (ADBDA) yang terdiri dari Para Advokat yaitu Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, SH., MH., Ucok Rolando Parulian Tamba, SH., MH., Chrisman Damanik, Amd., SH., Dahman Sinaga, SH., Anton Saeful Hidayat, SH., Marco Van Basten Malau, SH., Art Tra Gusti, SH., CLA., Neysa Myanda., mengajukan gugatan terhadap PT. PRUDENTIAL Life Assurance melalui Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Gugatan tersebut dalam rangka memperjuangkan hak Yanto Dharma Gunawan atas polis asuransi Prudential Life Assurance Pru Legacy Agency dengan Nama Tertanggung Almarhum Kenzo Gunawan (anak Yanto) yang telah meninggal dunia.
Pasalnya saat Yanto telah melengkapi persyaratan klaim pertanggungan, PT. Prudential menolak untuk memberikan hak Yanto sebagaimana disepakati dalam polis awal. Yanto melalui kuasa hukumnya berulang kali mengundang PT. Prudential untuk melakukan musyawarah namun PT. Prudential tidak pernah menghadiri undangan tersebut. Maka Yanto melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan terhadap PT. Prudential dan telah teregister di Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus sebagaimana register perkara No.504/Pdt.G/2018/PN.BDG. dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut Sri Kuncoro,S.H., Suko Harsono,S.H,M.H. dan Marolop Simamora,S.H.,M.H.
“Semua ini saya lakukan demi memperjuangkan Hak Kenzo anak saya yang merupakan tertanggung dari Polis Asuransi PT. Prudential tersebut sehingga saya berharap Majelis Hakim pemeriksa perkara ini bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya ucap Yanto”.
Selanjutnya Dahman Sinaga,S.H. salah satu kuasa hukum Yanto mengatakan: “sesungguhnya dalam perkara ini saat tenggang waktu mediasi (selama 30 hari) kami sudah beritikad baik mengusulkan perdamaian namun usulan perdamaian kami tidak diterima oleh PT.Prudential life Assurance sehingga mediasi deadlock dan hari ini tepat pada selasa 19 Maret 2019 adalah sidang pembacaan gugatan, perlu kami sampaikan bahwa ini adalah langkah awal perjuangan ini, kami akan terus menggelorakannya sampai klien kami mendapatkan haknya dan yang lebih penting adalah jangan sampai ada korban lain dari masyarakat yang mengalami nasib yang sama seperti yang dialami klien kami”, ungkap dahman. ( Ted)
Sumber: Dr. Musa
Komentar