Lembaga Anti Rusuah KPK RI diminta Tangkap Pejabat Taliabu Atas Dugaan Kasus 58 Miliar lebih dicairkan Tanpa SP2D

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – Atas dugaan Kasus Korupsi di lingkup Pemda Kabupaten Pulau Taliabu terkait dengan Pencairan tanpa SP2D Sebanyak 58 miliar lebih, Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korusi ( KPK) RI Agar segera melakukan pemanggilan pejabat setempat untuk diperiksa dan segera melakukan penangkapannya.

Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN IT) dan Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) desak KPK secepatnya tangkap Pejabat Pulau Taliabu

Sebab dugaan kasus Penyalahgunaan dana 58 miliar tersebut dilakukan pencairan tanpa SP2D pada tahun 2019, di Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara lalu itu.

“Akan meledak ibarat ledakan guntur di saat hujan menyelimuti Kabupaten Pulau Taliabu,” ungkap La Omy La Tua

Pasalnya, menurut LPKN IT dan LPK-GPI wilayah Indonesia timur terkait dugaan Penyalahgunaan anggaran dana pencairan tanpa SP2D pada tahun 2019 yang lalu, sangat berpotensi kerugian negara/daerah Kabupaten Pulau Taliabu Sebesar Puluhan miliaran rupiah.

“Sehingga menurutnya harus ada tindakan serius dari penegak hukum yakni KPK RI agar pelaku dapat di proses hukum,” tegas La Omy

Di sapa Omy, juga mengatakan kejadian yang telah merugikan keuangan negara tak hanya kasus dugaan penyalahgunaan dana pencairan tanpa SP2D tersebut.

Selain itu, ada kasus yang berpotensi korupsi berdasarkan hasil investigasi dilapangan terdapat sejumlah pembangunan rumah ibadah yakni pembangunan Mas’jid terbengkalai dan mangkrak dimana mana pada Bagian Perekomonomian dan Kesejatraan Rakyat Setda ( Kesra) di Kabupaten PulauTaliabu

“Pembangunan sejumlah rumah ibadah tersebut dianggarkan melalui dana hibah di tahun 2018 lalu itu Sebesar 5 miliar lebih. Anggaran dana hibah tersebut raib ibarat di telan maut,” tutur La Omy

Dirinya berharap agar berbagai dugaan kasus korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu menjadi agenda khusus untuk KPK. ( Jek/Redaksi)

Komentar