Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA: Pemerintah daerah
kabupaten halmahera selatan (halsel) provinsi maluku utara. Di desak ketua Dpc badan penelitian aset negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia halmahera selatan Sarjan Taib.
Untuk Segera mencabut ijin usaha budidaya udang milik Johni karena telah menyalagunakan ijin yang di berikan pemerintah daerah. 4/2/2021;
Melalui (via telfon) ketua dpc lembaga aliansi indonesia (halsel) Sarjan Taib mengatakan, saya tegaskan dalam jangka waktu dekat pemerintah daerah (pemda) segera mencabut ijin usaha milik Johni;
Nenutup segala aktifitas usahanya yang berkaitan dengan peternakan. Tegas dia (sarjan) pada media ini minggu Sekira pukul.
Sesuai stekmen kedua kepala dinas yakni Nasir J. Koda selaku kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (dpm-ptsp) Agus Heriawan selaku kepala dins pertanian halsel
Yang di beritakan pada jumat 29-01-2021 bahwa, ijin usah yang di berikan kepada Johni adalah ijin usaha budidaya udang Bukan babi sehingga johni di nyatakan bersalah menyalagunakan ijin.
Begitu juga; johni sudah membenarkan bahwa, babi peliharan nya sebanyak 30 ekor dan sudah 3 tahun mengelola usaha budidaya udang yang di pasarkan di kota bacan, pulau obi, kota ternate dan manado;
Juga Terdapat puluhan babi dalam kandang di tepi pantai (air laut) serta berdekatan dengan kambak udang dan wisata air panas yang selalu di kunjung wisatawan muslim maupun nonmuslim.
Lanjut ia, sudah jelas memiliki dampak terhadap umat muslim serta merugikan negara karena usaha budidaya babi secara ilegal.
Dalam hal ini saya selaku ketua aliansi indonesia juga akan melakukan investigasi, apa bila benar usaha budidaya udang berdekatan dengan kandang babi, maka saya akan melanjutkan ke ranah hukum. (Red)*.
Reporter: Rifaldi.
Komentar