Legislator PDIP Angkat Bicara Berkaitan Dengan CV. Yang Mengatasnamakan Instalatir

MELAWI – JKN.
Drs Kluisen salah seorang legislaor PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Kabupaten Melawi periode 2014-2019 dan terpilih kembali sebagai Anggota DPRD Kabupaten Melawi pasca pemilu serentak 17/04/2019 bulan lalu.

Kluisen berbicara dihadapan media mengenai keluhan masyarakat tentang keadilan bagi rakyat dibidang kelistrikan. Beliau(red) mengatakan hampir setiap saat saya bertemu dengan warga masyarakat menyampaikan keluhan,mengenai sarana dan prasarana dibidang kelistrikan.

Kadang saya tersentuh juga atas keluhan masyarakat,mulai dari jaman penjajahan sampai sudah berusia 73 tahun Indonesia merdeka mereka belum juga mendapatkan fasilitas listrik PLN.

Padahal mereka juga adalah bagian dari warga Negara juga.
Bahkan menurut laporan mereka, masyarakat melalui pengurus yang di tunjuk berdasarkan hasil rapat menyampaikan ada yang sudah menyetor melalui oknum CV.yang mereka anggap bisa untuk membantu kelancaran permohonan.

Seperti contoh di Dusun Batu Lintang Desa Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh jaringan sudah terpasang yang dikerjakan oleh PT. Yudhita Nugraha Karya, sampai saat ini belum juga di aliri.
Belum lagi desa desa yang lain seperti Desa Tebing Kerangan,Desa Nangaman,Desa Tanjung Arak dan masih banyak desa yang lain yang belum menikmati terangnya lampu listrik PLN

Kembali Legislator PDIP menegaskan berkaitan dengan laporan Masyarakat masalah pemasangan jaringan Listrik di beberap Desa, dimana ada beberapa desa sudah memberikan uang kepada seseorang yg mengaku siap memperjuang memasang jaringan ke Desa mereka, namun sampai sekarang belum ada gejala pemasangan jaringan listrik , sementara mereka sudah membayar cukup lama ada yang sudah bayar 2 tahun yang nilai uang nya jutaan Rupiah. untuk itu mohon kepada PLN untuk menyelusuri orang yang menerima uang yang masyarakat setor/ bayar.
Bahkan ada beberapa Desa yang sudah mengeluarkan biaya seperti yang saya sebut diatas.

Dalam hal ini,…inikan adalah salah satu kewajiban kami selaku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menyuarakan keluhan masyarakat agar asfirasi mereka bisa tersalurkan ke jenjang yang mempunyai wewenang pungkasnya.
(Jumain)

Komentar