Berita sidikkasus.co.id
Banyuwangi – Bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dikenakan sanksi administratif perorangan yakni mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan akan denda administratif sebesar Rp250 ribu.”
Ketua DPC LSM KOBRA (Komando Bersama Rakyat) Banyuwangi mengatakan, “Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Selain itu wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” katanya
” Penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menerapkan pola hidup bersih dan sehat untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Lebih lanjut, Selain itu bagi pengendara kegunannya dan manfaat Masker disaat berkendara ada lima (5) dan manfaatnya yaitu :
1.Memakai Masker saat berkendara, bikin perjalanan nyaman.
Melindungi wajah dari polusi debu saat berkendara, polusi debu di pabrik, polusi debu dampak terjadinya kebakaran, dll.
2.Memungkinkan pengendara melakukan perjalanan saat cuaca sedang dingin/ cuaca dingin saat hujan.
3.Melakukan perjalanan jauh dengan nyaman, tenang saat berkendara.
4.Mencegah gangguan kesehatan pada saluran pernapasan.
5.Mencegah kulit wajah terpapar sinar matahari langsung.
Adapun harapan, patuhi protokol kesehatan pemerintah, agar keselamatan terjaga dan orang lain selamat,” Daud Djoni. (Jon)
Komentar