LD, Resmi dilaporkan Ke Bawaslu Taliabu Lantaran diduga Berikan Sejumlah Uang, Untuk Pilih Paslon AMR

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU – Tim Hukum Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi ( MS – SM ) resmi melaporkan warga desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan, inisial LD ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, Selasa (08/12/2020), dengan Nomor : 05/PL/PB/Kab/32.10/XII/2020.

LD dilaporkan lantaran diduga memberikan sejumlah uang kepada salah seorang warga inisial B alias LB yang juga warga desa Maluli untuk memilih paslon nomor urut 2 Aliong-Mus.

Sebagaimana hasil investigasi yang diterima oleh Kamarudin Taib, SH selaku tim hukum MS – SM, LB menceritakan bahwa, sekitar pukul 19.00 WIT, sdr LD Menemui saudara B alias LB di kediamannya dengan memberikan uang sejumlah tiga ratus ribu rupiah (300.000). setelah diterima saudara LD mengatakatan bahwa uang tersebut berasal dari saudara inisial ILM yang diduga bagian dari tim paslon AMR.

” Ini uang tiga ratus, ILM yang suru kasih, jangan lupa pilih nomor 2, ” Jelas B/LB.

Kronologis lanjutan, setelah diterimanya uang tersebut, saudara B/LB langsung menemui Tim MS-SM di Desa Maluli, Sdra J untuk menyampaikan tentang uang yang diterima dari saudara LD.

Mendengar informasi tersebut, Tim Hukum MS-SM, Mustakim La Dee, langsung memanggil saudara B alias LB untuk dimintai kejelasan atas peristiwa itu.

Selaku Tim Hukum MS -SM, Mustakim La Dee saat di temui media ini menyayangkan proses demokrasi yang sengaja di coreng oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab

” Ini merupakan potret buruknya proses Demokrasi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020, ” ungkapnya.

Lanjutnya, meski laporannya masih sebatas dugaan, namun pihaknya meminta agar seluruh pihak yang berwenang agar memprosesnya secara tegas.

” meski masih dalam dugaan laporan yang kami buat, namun jika dalam kajian Bawaslu bersama Gakumdu nanti bisa membuktikan bahwa terjadi politik uang, kami meminta untuk Bawaslu bersama Gakumdu agar proses kasus ini dengan tegas, ” pintanya.

Kata dia, jelas aturannya soal pelanggaran money politic yang telah diatur Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 73 junto pasal 187A.

” jelas sekali sanksinya, sebagaimana yang telah di atur yakni, tidak hanya si pemberi yang dapat di sanksi tetapi penerima juga bisa di kenakan sanksi jika tidak dilaporkan dan dijadikan temuan oleh Bawaslu maka keduanya dikenakan sanski hukum, ” tambahnya.

Mustakim juga berpesan agar seluruh simpatisan MS – SM melaporkan ke Bawaslu jika menemukan adanya tindakan money politic

” kami juga menyampaikan kepada simpatisan MS-SM jika ada dugaan Politik Uang maka segera memberikan Laporan kepada Bawaslu, ” tutupnya. (tim)

Komentar