LBH Trinusantara Keadilan Mendesak Agar Kasus Asusila Dibawah Umur Segera Dituntaskan

Berita sidikkasus.co.id

KABUPATEN BEKASI –  Saat dunia merayakan Hari Women’s Day ditanggal 8 Maret dan akan merayakan 16 HAKTP (Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan), namun berbeda dengan (HK) anak yang masih umur 16 tahun yang sampai saat ini belum mendapat kepastian hukum di PPA Polres Metro Bekasi dengan laporan Polisi Nomor:STTPL/B/165/l/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi, Sabtu (11/03/20223).

Pemerintah memang sudah menerbitkan RUU PKS, maupun Perpu No. 1 Tahun 2016 (tentang perlindungan anak). Namun, nyatanya Pihak keluarga Korban merasa stres dengan kasus yang terjadi pada anaknya. Disisi lain anggapan  masyarakat dan lingkungan yang menyudutkan pihak korban.

Menurut keterangan korban ; Kejadian bermula dari kedekatan mereka sebagai teman dan kurangnya perhatian dari orang tua dan lingkungannya. Kemudian berawal pula dari ucapan pelaku (IH) yang mengajak dengan korban kesalah satu tempat hingga melakukan oral seks di tempat yang sepi. Lalu (IH)pun meminta pada korban untuk melakukan yang lebih daripada oral seks, seperti “besok mah mau yang lebih puas” hal itu di ucapkan oleh pelaku melalui pesan yang dikirimkan kepada korban.

Setelah tiga hari kejadian persetubuhan tersebut diketahui oleh orang tua dari korban, lalu orang tua dari korban menemui keluarga dari (IH). saat itu (IH)tidak berada di rumah, bapak dan abangnya pergi mencari (IH) saat keluarga korban belum menanyakan maksud dan tujuannya. Namun, setelah menunggu 30 menit tiba-tiba bapak (IH)dan abang IH datang membawa IH dan beberapa teman-teman IH (untuk sebagai saksi) seperti sudah tahu maksud dan tujuan kedatangan dari keluarga korban. keterangan disampaikan oleh  ibu korban (Wi).

Saat keluarga korban mempertanyakan kejadian tersebut kepada pihak pelaku (IH) menyangkal melakukan persetubuhan tersebut dan keluarga IH justru menuduh korban melakukan persetubuhan tersebut dengan laki-laki lain. Dua kali pihak keluarga korban datang ke rumah keluarga (IH), yang mana pihak IH tidak ada sedikitpun itikad baiknya, hingga keluarga korban meminta bantuan hukum kepada LBH TRINUSANTARA KEADILAN untuk mendampingi kasus ini ke Polres Metro Kab. Bekasi.

“Setelah melapor dan laporan diterima oleh pihak Polres. Sangat disayangkan penanganan penyidikan sangatlah lambat sehingga mempengaruhi psikis korban, dimana korban ingin melakukan percobaan bunuh diri dan didapati oleh pihak keluarga dengan memberikan rekaman video bahwa korban telah mengikatkan lehernya dengan tali tambang dengan memegang pisau dan gunting ditangannya.” Ucap Adv. Bahrain, SH

Tak hanya berhenti pada laporan di Polres Meteo Belasi, keluarga korban yang di dampingi oleh LBH Trinusantara Keadilan membuat pengaduan kepada KPAD Kab. Bekasi karena melihat daripada korban yang makin hari makin depresi karena lingkungan yang justru lebih menyudutkan korban.

Dan hingga saat ini, dari tanggal 18 Januari 2023 hingga berita ini dirilis, pihak keluarga dan pendamping hukum belum mendapatkan kelanjutan dalam proses penanganan kasus ini. Dengan diberitakan kasus ini semoga pihak Penyidik cepat tanggap dalam menangani kasus ini.

Kami selaku kuasa hukum pihak korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trinusantara Keadilan, meminta kepada Penyidik agar terduga pelaku di panggil dan di tetapkan sebagai tersangka, Klien kami harus mendapatkan Kepastian Hukum. Ujar Ketua Umum LBH Trinusantara Keadilan Sutrisno, SH,M.H.,CIL (ZF)

Komentar