Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Lembaga bantuan hukum (LBH) Keadilan Pulau Taliabu melaporkan dugaan penggunaan Ijazah ‘Palsu’ yang diduga melibatkan bakal calon Bupati Pulau Taliabu, CPM kepada Polres Pulau Taliabu, Jumat (13/9/2024).
Laporan tersebut disampaikan pada bagian SPKT dan diterima oleh Kanit SPKT, Aipda Arifin dengan Nomor STPL:40/IX/2024/Tes Taliabu/Polda Maluku Utara.
Ketua LBH Keadilan Pulau Taliabu, Mursid AR Rahman, SH yang diwawancarai mengatakan, dugaan ijazah palsu ini mencuat setelah pihaknya melakukan verifikasi ke Kampus STIA Trinitas Ambon berdasarkan Nomor 113/1238/SK-KT/B/IX/2023.
“Betul hari ini kami datang ke Polres Pulau Taliabu melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ijazah dan gelar akademik dan laporan kami diterima oleh pihak Polres untuk ditelusuri lebih lanjut,” jelas Mursid.
Mursid menyebutkan, laporan ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi soal tidak terdaftarnya nama bersangkutan pada laman Dikti. “Maka kami melakukan langkah investigasi untuk mencari fakta kebenaran karena kami anggap perbuatan ini merugikan negara sangat besar,” sebutnya.
Dan dari hasil investigasi tersebut, LBH Keadilan menemukan bahwa ternyata yang bersangkutan dinyatakan bukan lulusan STAI Trinitas Ambon. Begitu juga nomor ijazah yang bersangkutan serta Ketua yayasan tidak sesuai pada tahun berjalan.
“Kami dari lembaga bantuan hukum keadilan Pulau Taliabu mengambil langkah untuk melaporkan hal tersebut kepada Polres Pulau Taliabu dan menebuskan ke Kapolri, Kapolda, KPK, Kemenpan RB dan KASN,” Ujarnya.
“Laporan kami bernomor 04.002/YLBH-KPT/IX/ 2024.Ini sangat miris dan sejarah baru dalam Maluku Utara bahwa Puluhan Tahun Skandal pemalsuan ijazah ini naik ke permukaan. Sehingga jika terbuka maka kerugian negara itu sangat besar,” tambanya.
Menurut Mursid, hal ini harus menjadi perhatian besar semua pihak dan terus mengawal. Sebab, yang bersangkutan telah membohongi publik dengan menggunakan ijazah palsu untuk menduduki jabatan strategis di Pemda Pulau Taliabu serta mengelola anggaran yang terbilang besar sebelum mengundurkan diri untuk maju di Pilkada.
“Masyarakat Pulau Taliabu tidak boleh diam dengan adanya persoalan ini, karena Kita selama ini dibohongi dengan hal-hal seperti ini. Ijazahnya saja dipalsukan apalagi kedepannya,” cetusnya.
Selain itu dirinya juga meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk bertindak cepat menelusuri kebenaran dari ijazah yang bersangkutan. Jika ijazah S1 yang bersangkutan terbukti palsu maka secara langsung ijazah S2 yang disandangnya tidak berlaku karena asal-usulnya sudah palsu.
“Saya hanya ingatkan agar jangan main-main dengan barang ini, karena Imbasnya itu luar biasa nanti. Kami sudah mengantongi beberapa bukti yang bisa kami buktikan secara data bahkan secara sah di mata hukum terkait ijazah palsu ini,” tegasnya.
Dirinya juga berharap kepada Polres Pulau Taliabu agar tidak bermain mata nantinya karena ada dasarnya. “Kita tahu jalur hukum dan ada langkah hukum yang kita bisa ambil. Kami juga sebagai pengacara bagian dari penegakan hukum di negara ini,” harapnya.
Terpisah, Kanit SPKT Polres Pulau Taliabu Aipda Arifin saat diwawancarai wartawan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh LBH Keadilan Pulau Taliabu.
“Iya kami sudah menerima laporan terkait dugaan ijazah palsu itu, selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh bagian Reskrim. Kami ini hanya terima laporan pengaduan saja,” kata Arifin. (Jeck)
Komentar