Berita Sidikkasus.co.id
JEMBER | Dalam penanganan kasus penarikan mobil yang dilakukan oleh Debt Colector PT Harmoni pihak ketiga dari Leasing PT TAF Jember karena nasabah nunggak satu bulan sehingga nasabah didampingi oleh LBH GPR Jember.
Sangat disayangkan saat proses penyelesaian LBH GPR Jember tidak dilibatkan sementara surat kuasa yang diterima dari nasabah atas nama Ervina Dwi Anggraeni ,S.Ak tempat tanggal lahir Banyuwangi 30-9-1996.(28 tahun) Dusun Krajan RT 007/RW 001 desa Bedewang kecamatan Songgon kabupaten Banyuwangi belum ada pencabutan sehingga dalam penyelesaian kasus ini masih kuasa penuh LBH GPR Jember sesuai Surat kuasa Nomor 083/SK/LBH GPR DPD Jember/III/2024.
Tentang penyelesaian atas penarikan unit mobil Innova nopol P 1073 YG atas nama Ervina Dwi Anggraeni,S.Ak oleh PT Toyota Astra Financial (TAF) Jember. tertanggal 27 Juli 2024.sehingga Ketua LBH GPR Jember merasa geram karena merasa Marwa Lembaga LBH GPR diinjak injak oleh klaien dan PT Harmoni dan PT TAF Jember maka akan kami lakukan jalur hukum.hal ini hasil keputusan rapat pengurus LBH GPR Jember di kantor LBH GPR Jember jalan Otista nomor 6RT 01/RW desa PancaKarya Kecamatan Ajung Kabupaten Jember. Jumat (2/8/2024)
diselesaikan sepihak tanpa sepengetahuan dari Penerima kuasa sangat mencederai hukum.Ketua LBH GPR Jember Teguh Sebelum Mengganti Kuasa, Pemberian Kuasa Sebelumnya Harus Dicabut
Pemberi kuasa, tanpa persetujuan penerima kuasa dapat sewaktu-waktu mencabut kuasa yang telah diberikan. Namun sebelum menunjuk kuasa baru, seharusnya pemberian kuasa sebelumnya dicabut terlebih dahulu.
Dikatakannya pencabutan pemberian kuasa, berdasarkan pasal 1813 KUHPerdata dapat dilakukan kapan saja sepanjang pemberi kuasa telah melaksanakan kewajibannya kepada penerima kuasa, misalnya kesepakatan mengenai pembayaran.
Apabila klien hendak mengganti kuasa hukum, maka kuasa hukum yang baru hanya dapat menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada kuasa hukum semula dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada terhadap kuasa hukum semula.
Sedangkan Teguh Sapta Arif Santosa kuasa hukum dari kantor Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Peduli Rakyat (GPR) jember
menilai tindakan PT Harmoni dan PT TAF bisa dipersoalkan apabila melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kepentingan pemberi kuasanya, yaitu Ervina Dwi Anggraeni ,S.Ak tempat tanggal lahir Banyuwangi 30-9-1996.(28 tahun) Dusun Krajan RT 007/RW 001 desa Bedewang kecamatan Songgon kabupaten Banyuwangi.
Menurutnya yang menjadi persoalan, apakah substansi perdamaiannya sudah disetujui kuasa hukumnya atau belum. Ia menilai pengambilan keputusan perdamaian tanpa persetujuan kuasa hukumnya adalah suatu bentuk wanprestasi. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Reporter: Abs
Komentar