TALIABU – JKN. Tim Hukum Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur, Kab. Pulau Taliabu telah mengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara di Ambon atas Keputusan Bupati Pulau Taliabu terhadap Pemberhentian Kades Samuya.
Sebagai warganegara yang taat hukum dan melalui instrumen Negara akan menantikan sebuah keadilan di Negeri ini khususnya di Kab. Pulau Taliabu, atas bentuk tindakan kesewenang-wenangan penguasa terhadap penerbitan Keputusan Pemberhentian Kepala Desa Samuya tanpa melalui tata cara mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 Ayat ( 1) dan ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Jo Pasal 54 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Jo Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Jo Pasal 49 Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu No. 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta beberapa peraturan perundang undangan lain nya.
Atas Terbit nya Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu No 84 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu tanggal 01 Juli 2019 sangat merugikan Klien Kami Kepala Desa Samuya, sehingganya kami selaku Kuasa Hukum Telah mendaftarkan Gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara di Ambon pada tanggal 22 Oktober 2019 sebagaimana terdaftar dengan Nomor Register Perkara Nomor :40/G/2019/PTUN.ABN tertanggal 22 Oktober 2019.
Bahwa sesunggunya Klien kami Kades Samuya sebelum di ajukan nya Gugatan di PTUN Ambon telah mengajukan Surat Keberatan Kepada Bupati Pulau Taliabu pada tanggal 20 September 2019 dan di Terimah pada tanggal 1 Oktober 2019 pada intinya Keberatan atas Keputusan Pemberhentian tersebut dan agar Bupati Pulau Taliabu dapat mencabut Surat Keputusan Tersebut, karena yang menjadi Dasar Terbit nya Keputusan tersebut atas Dasar Surat Badan Permusyaratan Desa Samuya Nomor:009/16/K-TT-PT/IV/2019 pada tanggal 15 april 2019 perihal penyampaian, yang tidak melalui musyawarah BPD sehingga Hal Tersebut bertentangan dengan Pasal 65 ayat (1) huruf b dan Hurus c UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Karena pada dasar nya Musyawarah Badan Permusyaratan Desa dinyatakan SAH apabilah dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua sepertiga) dari Jumlah Anggota BPD akan tetapi hal tersebut sama sekali tidak terpenuhi yang menjadi syarat formil dilakukan nya Musyawarah. Dan kepala Desa Samuya Klien kami tidak perna melakukan pelanggaran hukum dan melanggar larangan Kepala Desa.
Sehingga hal ini Klien kami Kepala Desa Samuya mengajukan Keberatan Kepada Bupati sebabagaimana yang telah dijelaskan diatas, bahwa atas Keputusan tersebut pada prinsip nya Bupati Pulau Taliabu untuk mencabut Keputusan pemberhentian Kades Samuya, sebelum kami kuasa hukum mengajukan gugatan pada tanggal 22 Oktober 2019 terlebi dahulu mengajukan upaya administrasi kepada Bupati sebagaimana yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut yang menjadi amanat Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)
Akan tetapi semenjak diterimah nya Surat Keberatan Kepala Desa Samuya pada tanggal 1 Oktober 2019 s/d 22 Oktober 2019 Bupati Pulau Taliabu tidak merespon bahkan mengabaikan upaya itikat baik Kepala Desa Samuya dan Bupati Pulau Taliabu tidak juga mencabut Keputusan Bupati Pulau Taliabu No 84 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu tertanggl 1 Juli 2019 sampai dengan diregistrasi nya Gugatan di Kepaniteraan PTUN Ambon pada tanggal 22 Oktober 2019.
Dengan ditempuh nya upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara di Ambon agar klien kami Kepala Desa Samuya bisa mendapatkan Kepastian Hukum, Kemanvaatan dan keadilan, atas tindakan penguasa yang sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam menerbitkan Keputusan sehingga keputusan pemberhentian Kades Samuya sangat merigikan klien kami, maka hal tersebut dilakukan nya upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara di Ambon.
Yang selanjut nya kami tinggal menunggu jadwal sidang agar hak-hak klien kami sebagai warganegara yang baik dan taat akan hukum bisa terwujud demi menegakan hukum di bumi pertiwi ini. Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh (Fiat justitia ruat caelum ).
Reporter : Rajak
Komentar