Laporkan Penyalur ABK di Kapal Long Xin

Laporan : Marisa Oca

Berita sidikkasus.co.id

Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia melaporkan kasus dugaan perbudakan anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xin ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Tim pengacara telah menyerahkan nama agen penyalur tenaga kerja yang mempekerjakan ABK Indonesia.

Adenia mengatakan pihaknya ikut serta dalam setiap perkembangan perkara seusai Polri membuka penyelidikan.

“Karena kami memiliki pengalaman dengan kasus-kasus seperti ini di luar negeri,” ucap Adenia, Sabtu (9/5).

Adenia menjelaskan, pihaknya melaporkan agen penyalur tenaga kerja ABK tersebut karena telah menyalahi perjanjian laut seperti jam kerja ABK dan besaran upah.

Pasalnya, Perjanjian Kerja Laut (PKL) para ABK dibuat secara bertentangan dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 42/2016, antara lain Pasal 11 ayat 1.

“Kami minta penyidik untuk menarik dan mempelajari perjanjian tersebut. Agar tidak dibuat lagi,” ujar Adenia.

Sebelunya, Polri menegaskan akan mengusut kasus ABK WNI yang diduga mengalami perbudakan di Korea.

Rencananya, Satuan Tugas Tindak Pidana Orang (TPPO) Bareskrim akan mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Polisi akan memeriksa para saksi, yakni ABK kapal. Namun, pemeriksaan baru akan dilakukan setelah mereka selesai menjalani karantina covid-19 selama 14 dan diperiksa melalui virtual.

Editor : Adeni Andriadi

Komentar