Berita : Sidikkasus.co.id
Simeulue – Laporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada DPRK Simeulue atas nama Fraksi Amanat Karya Adil Makmur ( Fakam ) tidak memuaskan, sehingga berdampak tidak oktimalnya pembangunan ekonomie dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat sebagaimana diamanatkan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 23 ayat 1.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Fakam melalui Ihya Ulumuddin, SP Sabtu 22 Agustus 2020 di ruang rapat DPRK Simeulue di hadiri Bupati dan unsur Forkopinda setempat.
Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2019. Dalam cacatan penting bahwa pemerintah belum mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomie Masyarakat hal ini dapat diukur dengan Produk Domestik Regional Bruto ( PDRB), sebagai daerah yang mengandalkan sumber perekonomian dari Pertanian, Kehutanan dan Perikanan dengan Kontribusi terhadap PDRB mencapai 34,82 persen.
Lapangan usaha Administrasi Pemerintah, Pertahanan dan Jaminan Sosial wajib juga masih menjadi tumpuan utrama kedua sebagai penggerak perekonomian utama dengan kontribusi 17,20 persen, sedangkan Lapangan kerja Besara dan enceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor berada pada posisi ke tiga dengan kontribusi sekitar 13,25 persen terhadap PDRB berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Aceh Tahun 2019.
Selanjutnya, tingkat kemiskinan Masyarakat belum mampu menurunkan secara maksimal terlihat dari jumlah penduduk miskin sebanyak 18 ribu orang ( 19,78) persen atau hanya terjadi penurunan masyarakat miskin sebanyak 117 orang jika dibandingkan dengan penduduk miskin tahun 2018 lalu dan itu berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Aceh Tahun 2019’ urai Ihiya lagi bahwa sektor formal maupun informal dapat di lihat dari banyaknya pengangguran yang domisili tamatan pendidikan SMA/ Aliyah 60,03 persen dan SMP/ Tsanawiyah 14,70 persen, sedangkan SMK dan Universitas masing – masing sebanyak 2,5 dan 11, 26 persen dan itu bedasarkan data LHP BPK RI Aceh tahun 2019.
Pemerintah Kabupaten Simeulue gagal dalam mengelolah BUMD sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) hal ini dapat kita lihat dari dua BUMD yang telah beroprasi lama bahkan sudah menelan Ratusan Milyar Uang Daerah yaitu Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan dan Perusahaan Daerah Kelapa Sawit atau PDKS bahkan hasil PDKS dinikmati oleh Orang lain.
Berkenaan dengan hal tersebut FAKAM Mendesak Pemerintah agar segera mengambil langkah-langkah pemutusan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak PT. Kasamaganda. Sektor Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pada komponen perpajakan hal ini dapat kita lihat dari banyaknya Penambang Galian C dan Pemilik AMP yang illegal dan tidak membayar Pajak Pertambangan diluar Pajak paket kegiatan. Hal ini Pemerintah agar dapat menghentikan dan menertibkan Perusahaan Pertambangan Galian C dan AMP illegal berdasarkan peraturan Perundangan yang berlaku”sebut Ihiya.
Pembangunan Infrastruktur Pemerintah Kabupaten Simeulue belum optimal untuk meningkatkan Pembangunan infrastruktur dilihat dari capaian pembangunan pengaspalan jalan lingkar simeulue yang sampai dengan saat ini belum tuntas.
Maka Pemerintah untuk membangun komunikasi Politik yang baik guna melakukan lobi-lobi politik ke Fraksi DPRA dan Fraksi DPR-RI. Lanjut Ihiya dalam pidatonya Sektor Sosial Kemasyarakatan merasa prihatin atas ketidak harmonisan bahkan terkesan terjadi pecah kongsi di lingkungan pemerintah, hal tersebut tidak memberikan pendidikan moral atau karakter yang baik terhadap masyarakat. Begitu juga soal tingginya Silva Tahun Anggaran 2019 Fraksi Amanat Karya Adil Makmur (FAKAM) Mencermati Rendahnya Serapan Anggaran dari setiap SKPK yaitu sebesar Rp. 69.907.676.967,99 sehingga menyebapkan tidak efektifnya penggunaan anggaran.
Sektor Penyelenggara Pemilu/Pilkada FAKAM Mendesak Pemerintah agar segera Meresmikan/ melantik Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue yang telah memiliki Surat Pengangkatan dari KPU RI lebih dari satu tahun. Jika tidak segera dilantik Fraksi Amanat Karya Adil Makmur (FAKAM) mendorong DPRK Simeulue agar mengusulkan ke Pemerintah Aceh untuk melakukan Pilkada Serentak di Simeulue pada tahun 2024” tutup Ihiya.
( Bung Madi )
Komentar