Berita : Sidikkasus. Co. Id
SANANA, – Lembaga Pemasyrakatan Klas IIB Sanana, menjalang Hari Raya Idul Fitri resmi memberikan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 81 orang mendapat pengurangan Masa Tahanan (Remisi) khusus saat pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1442 H. 2021 M, Rabu (05/05/2021)
Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas IIB Sanana melalui Kasi Binadik, Sukarman Drakel, saat ditemui awak Selasa, (04/05/2021) bahwa Idul Fitri tahun ini kami mengusulkan remisi 81 orang Warga Binaan Lapas Klas IIB Sanana kepada Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk Nara Pidana.
“Penerima remisi memiliki klasifikasi khusus sesuai yang di atur oleh Kemenkumham RI Nomor: 21 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor: 21 Tahun 2013 tentang syarat – syarat dan tata cara pemberian Remisi Nara Pidana,”ucapnya.
“Ditambahkan Sukarman, Sesuai dengan Peraturan Kemenkumham, Nara Pidana penerimah Remisi diantaranya harus memenuhi misalnya berkelakuan baik, tidak masuk dalam Raport Merah (Regestir F) kemudian masa penehananya minimal di atas enam bulan,”tendesnya.
Semoga dengan pemberian Remisi kepada 81 orang warga binaan ini bisa di manfaatkan dengan baik dan tidak lagi melakukan tindak pidana lainnya yang dapat memberatkan masa tahanannya kembali,”tutupnya….****
Penulis : Isrudin
Komentar