Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Langgar netralitas pilkada, 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Taliabu dikenakan sanksi moral, berupa pembuatan surat pernyataan maaf.
Surat tersebut, langsung dibacakan oleh para pelanggar saat apel berlangsung, sekira pukul 09.05 WIT, berhalaman dikantor Bupati Pulau Taliabu, Rabu (13/1)
Sanksi tersebut mengacu pada Keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dengan nomor: R-4353/KASN/12/2020 tertanggal 18 Desember 2020.
Olehnya itu, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu merespon hal ini sebagai bentuk penjerahan.
Adapun muatan isi pernyataan yang dibacakan oleh 10 ASN, antara lain:
“Pernyataan terbuka, kami menyatakan memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas perbuatan kami yang telah melanggar penggunaan media sosial secara tidak bijak. Selanjutnya kami mengajak seluruh ASN Kabupaten Pulau Taliabu untuk tidak melakukan perbuatan yang sama. Demikian surat pernyataan terbuka ini kami buat dengan sesungguh-sungguhnys, Bobong,13 Januari 2021.”
Asisten II Setda Kabupaten Pulau Taliabu, Hi. La Hudia Usman yang juga plh. Setda, kepada awak media, mengatakan bahwa upacara pembacaan keputusan KASN atas sanksi kepada 10 ASN tersebut dilakukan pemda untuk merespon rekomendasi KASN.
“jadi ini menindaklanjuti sanksi yang di rekomendasikan oleh KASN kepada 10 PNS, makanya hari ini kita melaksanakan upacara untuk pembacaan surat pernyataan sesuai dengan isi rekomandasi itu, kemudian 10 orang itu membuat dan membacakan surat pernyataan di depan umum, agar ada efek jera terhadap yang bersangkutan maupun pelajaran bagi ASN lainnya,” ungkap La Hudia pada wartawan, Rabu (13/1/2021).
Dirinya berharap, seluruh ASN di lingkup Pemda Kabupaten Pulau Taliabu tetap menjaga netralitas agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.
“Atas nama Pemerintah Daerah, saya berharap kepada seluruh ASN yang berada di Kabupaten Pulau Taliabu untuk tetap menjaga netralitas sebagai ASN, agar kedepannya tidak terjadi lagi pelanggaran yang sama. Ini menjadi pelajaran berharga bahwa kita diikat dengan aturan, jadi ke depan kami harap tidak terjadi hal yang sama,” terangnya.
Sementara 10 ASN yang mendapat sanksi moral dari KASN tersebut adalah; Citra Puspasari Mus, jabatan kepala sub bagian admistrasi sekertariat daerah, Aliati Maundu, Jabatan Camat Kecamatan Lede, Budiyanto Muhdin, Jabatan Guru Dinas Pendidikan, Darwin La Oli Jabatan Guru, SMP Negeri 2 Taliabu Utara, Dasienton Ganena jabatan,Guru SD negeri Salati.
Selanjutnya, Dionisius Rahayaan, jabatan Pelaksana Dinas Pemuda dan Olahraga, Hartati Abdul, Jabatan Kepala Seksi Dinas Kelautan dan Perikanan, Halim Kaimudin, jabatan Pelaksana Dinas Pendidikan, Ivan Herlan De Fretes, jabatan Pelaksana Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Swietha Lumingkewas, jabatan Pelaksana Sekertariat DPRD
Untuk diketahui bahwa ke 10 orang ASN ini melakukan pelenggaran netralitas ASN dengan cara me-like dan berkomentar postingan pada media sosial medsos yang berbau politik pada tahapan pilkada Kabupaten Pulau Taliabu 2020 lalu.( Jek)
Komentar