Berita: Sidikkasus co.id
JEMBER — Adanya pemberitaan di media online baru-baru ini berupa dugaan pelanggaran yang dilakukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.681.06 di Desa Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember ditindaklanjuti serius oleh PT. Pertamina Patra Niaga, Jember (9/7/23) Minggu.
Sales Branch Manager (SBM) V Malang PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Zico Aldilah, membenarkan pihaknya sudah memangil Manajemen SPBU 54.681.06 untuk meminta klarifikasi terkait hal tersebut.
” Benar (sudah dipanggil),” jawab Ziko Aldilah SBM V Malang PT Pertamina Patra Niaga kepada media ini, Kamis (6/7/2023).
Zico menyampaikan, dari hasil evaluasi PT. Pertamina Patra Niaga, bahwa SPBU 54.681.06 dalam penyaluran BBM (Pertalite) tidak sesuai peruntukannya dan pelayanan operator tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
” SOP Operator, penyaluran JBKP tidak sesuai peruntukan,” terangnya.
Terkait hal tersebut Pertamina mengambil langkah tegas dengan memberikan sangsi dan pembinaan berupa pemberhentian penyaluran BBM (Pertalite) selama dua Minggu.
Bahkan Pertamina akan melakukan evaluasi menyeluruh kepada SPBU tersebut. Dan Refreshment kepada seluruh SPBU.
” Sesuai aturan dan tingkat kesalahan yang dari Pertamina Stop penyaluran (BBM Pertalite) Jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa penerapan sangsi berupa Skorsing pengiriman BBM terhadap SPBU itu akan diberlakukan pada Selasa (11/7/2023).
” SLA nya (Service level agreement) setelah 3 hari evaluasi. Stop pengiriman kemungkinan mulai hari Selasa (11/7). Kami harus siapkan spanduk pembinaan juga,” balasnya.
Zico berharap kepada seluruh SPBU di wilayahnya dalam melakukan penyaluran pendistribusian BBM termasuk pelayanan sesuai regulasi yang sudah ada, yakni, memperhatikan, surat edaran dari Pertamina terkait penyaluran dan pendistribusian BBM, pemasangan material komunikasi di SPBU, Briefing petugas SPBU setiap shift terkait SOP dan aspek HSSE dan Refreshment online dan offline kepada petugas SPBU.
Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135.
” Saya terima kasih juga telah dilaporkan kejadian ini. Secara langsung turut melakukan pengawasan penyaluran BBM kepada masyarakat,” tutup ziko melalui pesan WhatsApp.
Berita sebelumnya Operator SPBU Baratan diduga tidak sesuai SOP dalam melayani konsumen BBM. Operator diduga melakukan pembiaran kepada konsumen dengan bertransaksi sendiri tanpa ada panduan dari petugas operator SPBU.
Sementara terkait hal tersebut pengawas SPBU 54.681.06, Rosul mengakui bahwa operator yang bertugas saat itu tidak SOP dalam pelayanan. Pihaknya sudah dipanggil Pertamina guna memberikan klarifikasi.
Publikasi: Herman.
Komentar