Berita sidikkasus.co.id
BANYUWANGI, – Dalam upaya melindungi ekosistem laut, Lanal Banyuwangi berhasil menggagalkan aksi illegal fishing yang terjadi di wilayah perairan Banyuwangi, yang melibatkan penggunaan bahan peledak ikan atau bom ikan.
Pada press conference yang digelar Kamis, 6 Maret 2025, di Mako Lanal Banyuwangi, Komandan Lanal (Danlanal) Banyuwangi, Letkol Laut (P) Hafidz, M.Tr.Opsla, menjelaskan secara rinci tentang keberhasilan operasi yang dilaksanakan oleh Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Banyuwangi. Operasi ini dimulai pada 30 Desember 2024 lalu, saat tim melaksanakan penindakan terhadap illegal fishing yang terjadi di Perairan Pulau Tabuhan.
“Pada saat itu, meskipun kami sempat menemui kendala dan pelaku berhasil meloloskan diri, kami tetap mendapatkan bukti berupa ikan hasil bom yang kemudian kami kirim ke Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga untuk dilakukan visum,” ujar Letkol Laut (P) Hafidz.
Visum tersebut mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa ikan-ikan yang ditemukan mengalami pendarahan hebat pada gelembung renang, yang disebabkan oleh gelombang kejut akibat penggunaan bahan peledak.
Namun, upaya tersebut tidak berhenti begitu saja. Pada 31 Januari 2025, Tim SFQR Lanal Banyuwangi kembali melaksanakan patroli rutin di sekitar Pulau Tabuhan dan berhasil mendeteksi aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana illegal fishing.
“Kami langsung melakukan pengejaran terhadap perahu yang terlibat, namun sempat mengalami kendala teknis pada mesin kapal patroli. Setelah melakukan perbaikan, kami berhasil mengejar dan tiba di Pantai Alasbulu, meski pelaku berhasil melarikan diri,” lanjut Letkol Hafidz.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak Lanal Banyuwangi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu perahu besar beserta satu perahu kecil (montek), serta melakukan pendalaman terhadap perahu tersebut. Pada akhirnya, penyelidikan mengarah pada penangkapan empat pelaku yang terlibat dalam jaringan illegal fishing menggunakan bom ikan.
Keempat pelaku tersebut adalah KR, pemilik kapal sekaligus pemimpin kegiatan illegal fishing; NF, ABK yang bertugas survei ikan; JM, ABK yang mengambil ikan hasil bom; dan M, juru mudi perahu sekaligus operator kompressor angin.
“Ini adalah tindakan yang sangat serius. Tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas. Kami berterima kasih kepada Dandim 0825/Banyuwangi, pihak Balai Taman Nasional Baluran, serta Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga atas dukungannya dalam keberhasilan operasi ini,” kata Hafidz.
Letkol Hafidz juga menegaskan bahwa illegal fishing dengan menggunakan bom ikan adalah ancaman besar terhadap keberlanjutan sumber daya alam laut. Tidak hanya merusak ikan yang ditangkap, tetapi juga menghancurkan terumbu karang dan habitat laut yang penting bagi kehidupan biota laut.
“Sebagai bagian dari TNI AL, kami berkomitmen untuk terus memperkuat patroli dan menjaga keamanan laut Indonesia. Laut kita adalah salah satu kekayaan alam terbesar di dunia, dan kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi,” tegas Hafidz.
Proses hukum terhadap para pelaku illegal fishing ini telah berjalan dan pihak Lanal Banyuwangi memastikan bahwa mereka akan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hafidz juga mengimbau agar masyarakat, terutama yang beraktivitas di laut, dapat lebih menyadari pentingnya menjaga kelestarian ekosistem laut kita.
“Saya ingin mengingatkan bahwa tindakan illegal fishing tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga merusak keberlanjutan sumber daya alam yang ada di laut. Kami dari Lanal Banyuwangi sangat berkomitmen untuk menindak setiap pelanggaran dan menjaga agar perairan di wilayah Banyuwangi tetap aman dan lestari. Mari bersama-sama menjaga laut kita, demi masa depan generasi yang akan datang,” pungkas Danlanal Letkol Laut (P) Hafidz, M.Tr.Opsla.
Komentar