Berita sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Peristiwa tindakan melawan hukum dengan cara menyerang, menyerobat dan menguasai rumah milik warga yang dilakukan oleh 9 orang melawan (seorang ibu) wali dari pemilik rumah dengan nomor SHM 05671 an.Yonathan Safety Maringka kejadian sekitar pukul 13:20. Senin 28 / 02/ 2022.
Kurang lebih pukul 14:00 korban wali dari pemilik rumah lari kepolsek Gambiran dan membuat laporan atas kejadian tersebut, Senin 28 / 02/ 2022.
Ketua DPP APPM Banyuwangi menjelaskan,”Adapun kejadian, mulai pada hari Senin tanggal 28 February 2022 korban sudah tidak lagi pulang kerumahnya, dikarenakan rumah sudah dikuasai oleh penyerobot.
“Diduga tidak ada tindakan perlindungan dan upaya untuk menyelamatkan nasib pemilik rumah oleh pihak kepolisian setempat, jelasnya.
Lebih lanju,”Kurang lebih hampir 5 bulan ibu dan anak ini terlantar diluar sana. Dan kepolisian Gambiran tau hal ini, kenapa, ibu dan anak ini dibiarkan terlantar diluar sana.
Masih dalam pengasingan ibu anak ini mendapat surat dari kepolisian dengan isi : Menaikkan status menjadi TERSANGKA.
Bagaimana munkin seseorang ibu sendirian digruduk gerombolan 9 orang dengan cara yang tidak sesuai dengan norma dan aturan serta etika kemanusiaan, melawan 9 orang dikenakan pasal penganiayaan ketika mencoba mempertahankan diri atas rumah nya….,”ungkap M. Rofiq
“Begitu lambatnya proses lapor melapor yang terjadi di Polsek gambiran berujung pada sebuah gugat perdata di pengadilan negeri.
Seakan-akan ada dugaan mengulur waktu agar terjadi penundaan proses laporan pidana atas mereka, .sehingga terkesan memberi celah kepada pelaku kejahatan untuk aman dari jeratan hukum pidana yang kata nya, 9 orang tersebut dijadikan tersangka.
Alhamdulillah gugatan perdata yang pertama sudah dapat di gagalkan oleh Tuhan yang Maha Kuasa.
Kembali lagi pada lambatnya proses hukum yang sudah berjalan begitu lama dan mengganggu psikologi anak dan ibu hingga kini belum naik ke meja peradilan.
Tanggal 15 September 2022 pihak yang katanya, sudah dijadikan tersangka melakukan gugatan kembali yaitu kepada tergugat 1 Yayuk Rahayu 49 tahun dan tergugat 2 Yonathan Safety Maringka 10 tahun pemilik SHM no 05671,”
Adanya kedzaliman karena diamnya yang benar”
Tanggal 22 September 2022 panggilan sidang dimulai dan begitu cepat pengadilan negri Banyuwangi melaksanakan pemanggilan. Dia ( M.Rofiq ) bertanya dalam hati,” Apa mungkin karena ada biaya panjar perkara ya?”…..
Dengan harapan,”Hanya Allah yang mampu membuat keputusan dengan benar, hanya Allah yang dapat memperhitungkan serta menghisab setiap sebab dan akibat.
Cukuplah Allah sebagai wali dan cukuplah Allah yang menjadi wakil hambanya,”pungkas M. Rofiq.
( Joen SDK )
Komentar