LAMPUNG BARAT – JKN.
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmen Desa PDT) RI Nomor 79 Tahun 2019 tentang penetapan kabupaten tertinggal yang terentaskan Tahun 2015-2019, kabupaten Lampung Barat menanggalkan status kabupaten tertinggal.
Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, mengaku terentaskan Lampung Barat dari status kabupaten tertinggal, menjadi tantangan tersendiri, karena status tersebut harus dipertahankan, dengan demikian dirinya berharap seluruh elemen untuk terus bekerja maksimal.
“Alhamdulillah, dengan status kabupaten tidak tertinggal yang kita sandang saat ini merupakan tantangan tersendiri, jadi kedepan Pemkab harus mencari terobosan dan membuat inovasi, dalam mencapai Lampung Barat Hebat dan Sejahtera,” harapnya.
Parosil yang di kenal dengan julukan bupati kopi ini, mengharapkan dalam penyusunan anggaran dan program kedepan harus memperhatikan efektifitas dan efisiensi dengan tujuan utama percepatan pembangunan di semua sektor.
“Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, dari OPD serta masyarakat Lampung Barat yang telah mendukung seluruh program pembangunan, dan diharapkan seluruh OPD dalam menyusun dan menjalankan program harus efisien dan efektif, dengan tujuan utamanya adalah kemajuan dan kesejahteraan, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat,” harap Parosil.
Sementara Kepala Bappeda Lampung Barat, Okmal, mengatakan entasnya status kabupaten tertinggal berdasarkan Kepmen Desa PDT yang diterbitkan 31 Juli 2019, akan dijadikan momentum untuk bagi Pemkab Lampung Barat untuk terus membangun sebagai upaya peningkatan kesejahteraan.
“Alhamdulillah, Lampung Barat sudah tidak tertinggal, dan perubahan status tersebut harus menjadi pemacu seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menterjemahkan visi dan misi bupati, dalam upaya mencapai Lampung Barat Hebat dan Sejahtera,” kata Okmal, Kamis (1/8).
Karena kata Okmal, walaupun Lampung Barat sudah entas dari status kabupaten tertinggal, tetapi masih dalam pembinaan Kemen Desa PDT, maka menjadi tanggungjawab bersama untuk mempertahankannya, dengan cara seluruh OPD menyusun dan menjalankan program sesuai dengan visi misi bupati.
“Kemen Desa PDT akan melakukan pembinaan selama tiga Tahun, kalau kita Lampung Barat tidak mampu mempertahankan indikator yang menjadi pokok penilaian, maka tidak menutup kemungkinan status terentaskan akan di cabut, dan kembali menyandang status tertinggal. Maka program yang kita rencanakan harus berimbas positif terhadap kemajuan dan kesejahteraan,” jelasnya. (Wanto)
Komentar