LAKI Kabupaten Melawi, 27 Rekomendasi Tambang Galian Golongan C Hanya 3 yang layak Operasi

Berita sidikkasus.co.id

MELAWI-KALBAR.
Pajak pengambilan bahan galian golongan C memiliki dua fungsi pajak , yaitu budgetair dan regulerend. Selain sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, pajak pengambilan bahan galian golongan C juga berfungsi sebagai salah
satu upaya untuk meminimalisir eksternalitas negatif berupa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari penambangan bahan galian golongan C. Untuk
menjalankan kedua fungsi pajak tersebut, dibutuhkan administrasi pajak secara tepat. dalam analusis ini, Tahapan administrasi pajak terdiri dari identifikasi pajak, penetapan pajak, pemungutan pajak, biaya, dan penegakan
hukum. Berdasarkan hasil penelitian, selama melakukan pengenaan pajak
pengambilan bahan galian galian golongan C , Pemerintah Kabupaten
Melawi belum menjalankan administrasi pajak daerah pada pajak pengambilan bahan galian golongan C sesuai dengan indikator yang ada. Pengadministrasian yang selama ini dilakukan justru menimbulkan dampak, yaitu realisasi penerimaan pajak yang tidak mampu mencapai target, eksternalitas negatif berupa
kerusakan lingkungan yang tidak mampu diminimalisir, dan ketidakseimbangan penerimaan pajak pengambilan bahan galian golongan C dengan kerusakan
lingkungan yang ditimbulkan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi sudah mengatur melalui Perda Nomor 5 tahun 2005 Tentang pajak pengambilan bahan galian golongan C BAB II Pasal (2) ayat (1) dengan nama pajak pengambilan bahan galian golongan C dipungut pajak atas kegiatan ekploetasi bahan galian golongan C.

pasal (3) ayat (1) subjek pajak adalah orang pribadi dan badan yang mengekploetasi bahan galian golongan C yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

ayat (3) huruf (a) kegiatan pengambilan bahan galian golongan C yang nyata nyata tidak dimasukkan untuk mengambil bahan galian C tersebut dan tidak di manfaatkan secara ekonomis.

b. pengambilan bahan galian golongan C lainnya yang di tetapkan dalam peraturan daerah.

Jumain memaparkan mendukung atas langkah langkah serta kebijakan pemerintah daerah kabupaten melawi yang ingin menata kembali tentang perizinan galian golongan C guna menambah pemasukan pendapatan asli daerah PAD.

Menurut hasil investigasi tim LAKI DPC Kabupaten Melawi dari 27 Rekomendasi Pertambangan galian golongan C di Kabupaten Melawi hanya tiga yang perusahaan yang mengantongi izi operasi lengkap dua pertambangan batu Andesit yang areal lokasi di Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing dan satu pertambangan pasir pasang yang beralamat di kecamatan Nanga Pinoh. (Tim)

Komentar