Lahan Warga Desa Segara Kembang Diduga Dikuasai Oleh PT SBI, Akhirnya Diadukan Ke DPRD OKU

Berita Sidikkasus.co.id

OKU – Kamis, 17 Februari 2022. Sebagaimana yang telah di beritakan oleh media Cetak dan Online Sidikkasus.co.id, beberapa hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 30 Januari 2022.. Yang mana dipemberitaan tersebut memberitakan terkait lahan perkebunan kurang lebih seluas 27 hektar. Milik 3 Warga Desa Segara Kembang masing-masing bernama:
1. Ari Susanti. 2. Sevi Melati. 3. Amin Arafat.
Yang diduga lahan tersebut dikuasai oleh PT SBI. Selama kurang lebih 3 Tahun.

Padahal lahan perkebunan yang dimiliki oleh ke tiga Warga tersebut di atas, yang di kuasai oleh PT SBI, sebelumnya sudah berisi tanam tumbuh berupa kebun Karet, Kopi, Durian yang sudah produksi atau Berbuah, hasil dari 13 Warga yang menumpang berkebun beberapa tahun terakhir secara bagi hasil dengan ke Tiga Pemilik lahan perkebunan tersebut.

Ke 13 warga tersebut hanya bisa meratapi nasibnya, sambil menangis dan sangat kecewa sekali melihat lahan perkebunan yang sudah mereka tanami bersusah payah bertahun-tahun lamanya, dengan seenaknya dirusak, digusur secara porak poranda oleh PT SBI ( Surya Bintang Indonesia ):dengan menggunakan Alat berat.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Pihak perusahaan, sehingga menimbulkan kerugian dipihak Petani yang berjumlah 13 Itu, dan lebih parahnya lagi ke 3 Pemilik sah lahan perkebunan kurang lebih seluas 27 Hektar, sangat merasa dirugikan sekali. Sebab lahan mereka di kuasai beberapa tahun lamanya.

Untuk memperjuangkan hak- hak Lahan mereka, Akhirnya ke 3 Warga tersebut meminta bantuan hukum kepada Advokat yang bernama Ariansyah.SH & Muhammad Joni.SH. Beberapa Minggu yang lalu. Guna untuk melakukan langkah permohonan pengaduan & audiensi di DPRD OKU.

Selang beberapa minggu kemudian, salah satu warga yang bernama Joni Patra juga selaku Ormas Pemuda Pancasila Cabang Lengkiti yang juga ikut serta membantu menyelesaikan perkara ini, menyampaikan secara langsung ke Warga. Bahwa Tiem Advokat yang membela warga Desa Lengkiti telah mengirim surat dan mengadukan perkara lahan perkebunan warga yang di kuasai oleh PT SBI ke DPRD OKU.

Tiem awak media Sidikkasus.co.id Biro OKU, pada saat mewawancarai untuk menanyakan terkait pernyataan Joni Patra, ” Advokat Ariansyah S.H & Muhamad Joni S.H membenarkan telah mengirim surat Permohonan pengaduan & Audensi upaya mempasilitasi Mediasi antara warga dan PT. SBI.

Surat tersebut telah di terima langsung oleh Anggota Komisi 1 DPRD Oku dan tembusan instansi terkait, karena dalam hal ini DPRD punya peran penting sebagai wakil rakyat penyambung lidah di parlemen. “Kata Advocat.

DPRD mempunyai tugas wewenang :Menyerap, Menghimpun, Menampung, dan Menindaklanjuti Aspirasi warga/masyarakat, sesuai pasal 72 huruf s Undang-undang No 27 tahun 2009. Bahwa pengaduan ini semata-mata hak warga sebagai rakyat suaranya di dengar dan Masalah nya dapat terselesaikan.” Tambahnya.

Maka dari itu, dengan adanya pengaduan masyarakat Desa Segara Kembang yang selama ini merasa tertindas dan di dzolimi oleh PT.SBI, semoga saja DPRD OKU benar benar bisa mempasilitasi mediasi antara Warga pemilik lahan dan PT.SBI.

Sehingga menghasilkan suatu keputusan yang Arif dan bijaksana, dan tentunya Warga Desa Segara Kembang yang memiliki lahan perkebunan tersebut bisa menerima kembali hak nya yaitu Lahan seluas kurang 27 Hektar, yang mana selama ini dikuasai oleh PT. SBI.

Pewarta: Tiem Sidikkasus Oku.

Editor Redaksi Media Sidikkasus.

Komentar