MUARA ENIM, JKN – Perjuangan Desa Gdung Agung dan Desa Arahan Kec, Merapi Timur Kabupaten lahat, korban pengusuran lahan seluas -+164 Ha yg di lakukan oleh Pt.musi hutan persada (MHP)belom berahir,lebih dari empat thn, warga berjuang menanti kepastian hukum dan menanti keadilan,guna mempertahankan hakya,tapi sa,at ini belum membuahkan hasil.
Menurut warga,rakyat seakan menjadi musuh pemerintah,PT.Musi Hutan persada(MHP),Perusaha,an suasta asing dengan sombongya mejalankan usaha tampa harus mematuhi dan menta,ati peraturan dan perudang-undangan yg berlaku,hal ini terjadi di sebabkan oleh adaya duga,an perselingkuhan dan keterlibatan oknum pejabat di lingkungan kementrian lingkungan hidup dan kehutana RI,bupati lahat serta oknum anggota polres lahat dg pihak perusaha,an, antara lain:
SN mentri LHK,BH Dirjen BUK,GS Deriktur BUHT,dan SA Sbagai bupati lahat serta duga,an keterlibatan oknum angota polres polres lahat,
Sebagai bentuk dari intinidasi hukum yg di lakukan oleh PR,kanit pitsus dan AR,waka polres lahat, yg telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tiga warga pemilik kebun selama dua bulan dan di keluarkan begitu saja,tampa peroses hukum.
Ramli peribadi,selaku perwakilan dari masyrakat,mejelaskan kepada wartawn ,kami telah meyampikan perkara ini kepada lebih dari 30(tiga puloh)pejabat negara,lembaga negara,maupun lembaga tinggi negara,dan peroses penangananya kini membeku di devuti Hublem dan kemasyarakatan kemansekneg Ri,Biro wassidik Bareskrim polri.
Belum pernah terlintas di hati kami untuk menjadi kaya,yang kami lakukan adalah bagemana cara untuk bisa bertahan hidup,mengahiri cerita sambil meneteskan ari mata.
Harapan terahir kami masyrakat ingin pejelasa dan kepastian hukum,tutupya (alan)
Komentar