Berita sidikkasus.co.is
MEDAN – Polsek Percut Sei Tuan kembali memberantas penyakit masyarakat seperti judi di wilayah hukumnya.
Kali ini sebanyak 6 unit mesin judi jenis jackpot berhasil diamankan darj lokasi judi di Lorong Sipirok, Desa Cinta Damai Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (28/11/2022)siang.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan ST SIK menjelaskan, sebanyak 6 unit mesin judi tersebut berhasil diamankan berkat adanya info masyarakat kemudian, orang no satu di Kecamatan Percut Sei Tuan ini memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu J Simamora untuk melakukan pengecekan ke lokasi serta langsung melakukan penindakan.
Sebelum melaksanakan penindakan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini didampingi Panit Reskrim, Ipda Budi memberikan pengarahan kepada personil agar dalam melakukan penindakan tetap bersikap humanis, waspada dan jaga keselamatan diri.
Selanjutnya personil langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan 6 unit mesin judi dindong (jeckpot), namun personil tidak menemukan adanya pemain atau operator di lokasi.
Selanjutnya personil memboyong ke 6 unit mesin judi tersebut ke mako Polsek Percut Sei Tuan untuk dimusnahkan
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan ST SIK menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang praktek perjudian dan peredaran narkoba agar memberitahukan kepada pihak Polri khususnya Polsek Percut Sei Tuan serta mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan tentang adanya praktek perjudian dan peredaran narkoba.(red)
Komentar