Lagi, Polsek Pasirian Polres Lumajang Bekuk Pelaku ‘Curas’

Berita Sodikkasus.co.id

LUMAJANG – Polsek Pasirian Polres Lumajang kembali berhasil tangkap pelaku Curas’ (Pencurian dengan kekerasan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, Senin (15/2/2021).

Tersangkanya adalah inisial ‘MA’ (17) 11 bulan, asal Desa Bago Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Sebelumnya ‘VDS’ (23) asal Desa Lempeni kecamatan Tempeh telah tertangkap dan di hadiahi timah panas, karena saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain, VDS melawan dan menyerang petugas.

Kejadian Curas itu pada hari Rabu tgl 03 Pebruari 2021 sekira pukul 23.50 Wib, dan dilaporkan pada hari Kamis tgl 04 Pebruari 2021 sekira pkl 02.50 Wib.

Sedangkan Tempat kejadian perkara (TKP) nya didepan RM Pendowo, tepatnya di Dusun Krajan, Desa Condro Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.

Kejadian tersebut di laporkan oleh inisial
‘DA’ (26) Bandung, seorang Sopir, asal Kelurahan Jajar Tunggal Kecamatan Wiyung – Kota Surabaya.

Informasi yang berhasil dihimpun sidikkasus.co.id dari polisi, BB (Barang Bukti) yang diambil dari korban, diantaranya sebagai berikut: 1 (satu) buah Tas ransel warna hijau kombinasi orange merk Eiger yang berisi pakaian milik korban, dan 1 (satu) buah tas kecil warna biru laut berisi dompet warna coklat yang berisikan KTP, SIM-C, SIM B1, Kartu KIS, Kartu NPWP, ATM BNI, ATM BCA, ATM BTPN, kunci rumah dan uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus lima pulh ribu rupiah), serta 1 (satu) unit HP merk Xiaomi AX, Warna gold, No. IMEI : 866416033591xxx

Sedangkan BB (Barang Bukti) yang berhasil diamankan petugas, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih-hitam knalpot brong N-5887-UB.

Kapolsek Pasirian Polres Lumajang, Iptu Agus Sugiharto, SH., MH., Dihubungi sidikkasus.co.id, Senin malam (15/2) Melalui Paur Subbag Humas polres Lumajang, IPDA Andrias Shinta PW, mengungkapkan, bahwa saat melakukan aksinya, pelaku sebagai joki sepeda motor mendatangi korban nya yang sedang istirahat di dalam truck, dan berhenti di depan nya, kemudian memantau situasi dan pelaku lainnya menghampiri truck serta mengeluarkan clurit kemudian mengambil barang-barang milik korban dgn mengancam menggunakan senjata tajam.

“Setelah berhasil mengambil barang barang milik korban, pelaku lari ke arah barat,” ungkap shinta.

Mendapat informasi bahwa pelaku sedang nyantai di suatu tempat (di taman pasirian).

“Kapolsek Pasirian bersama Kanit Reskrim dan Anggota kemudian melakukan lidik, dan mendapati pelaku sedang duduk santai di atas sepeda motor vario 125 putih-hitam andalannya. Selanjutnya petugas menangkap pelaku dan membawa ke polsek Pasirian,” kata Shinta.

“Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti di amankan di Mapolsek Pasirian”, pungkasnya. (Ria/end)

Reporter: Biro Lumajang

Komentar