Berita Sidikkasus.co.id
Banyuwangi – Ada beberapa titik akses jalan nampak terlihat rusak di jalan Sutawijaya arah ke Barat Kelurahan Sumberejo Kecamatan Banyuwangi Selatan, Minggu (22/3/2020.)
Sering kali akses jalan yang di jumpai di setiap pelosok atau Dusun terlihat hancur alias dengan kata lain rusak parah, sehingga keluhkan banyak masyarakat setempat, bahkan ada beberapa warga terjadi kecelakaan jatuh akibat jalan tersebut gak layak di lalui.
Atas pengakuan dari warga setempat Budipun turut menyampaikan kepada Media Sidik Kasus,” jalan ini mas sejak tahun 2007 hingga sekarang kurang lebih 13 tahun belum ada perbaikan, kami sudah berupaya mengajukan di Kecamatan katanya nanti akan di tindak lanjuti segera di perbaiki, namun janji itu gak pernah ada, ” ujarnya sambil sedikit kecewa.
“Agar supaya masyarakat bisa menikmati jalan tersebut, tolong dari pihak Pemerintah segera lakukan tindakan perbaikan jalan umum biar kami merasa aman dan terkondisi dengan baik. ”
Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga dapat menimbulkan korban luka atau cidera ringan serta kerusakan kendaraan juga barang dapat di pidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Kemudian Pasal 273 ayat 2 berbunyi, dalam hal sebagaimana yang di maksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dapat di pidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Antisipasi masyarakat sangat berharap kedepannya, smoga akses jalan ini secepat mungkin dilakukan perbaikan dan bisa di lalui oleh pengguna roda dua dan empat tentunya.(edi/indah)
Komentar