Lagi – lagi Narapidana Diberikan Kebebasan Menghirup Udara Bebas Oleh Pemerintah Di Saat Pandenmik Covid -19 (LPKA) Di NTB

Berita sidikkasus.co.id

NTB – Lapas khusus Anak Klas III ( LPKA ) Yang berada di wilayah Kecamatan Mantang Desa Tojong ojong Timur Lombok Tenggah – NTB). membebaskan narapidana sebanyak 23 anak binaan untuk menikmati udara segar dan kembali ke masyarakat luas akibat Pandemik Dan penyebaran Virus Covid-19 yang ada di wilayah NTB. Senin, 06/04/2020.

Dari Keterangan LPKA Klas III NTB ‘Agung Ngurah Putra ‘’ sesuai aturan Permenkumham No.10.2020 dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Dan Dirjen Pas.No.497/2020 Untuk Jumlah yang di bebaskan/Asimilasi, di LPKA Klas III Lombok tenggah saat ini Sebanyak 23 Anak didik dari 32 anak yang Ada, Sedangkan Untuk Kriteria Asimilasi memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani 2/3 dari masa tahanan, Sedang untuk sisa Sembilan anak masih menjalani masa tahanan dikarenakan masih belum memenuhi kriteria pemberian Asimilasi oleh pemerintah, dan program pelaksanaan asimilasi dari LPKA Klas III sendiri tidak ada biaya alias gratis,ungkapnya ’’. Pada Jum’at , 03/04/2020.

Pelaksanaan tugas Direktur Jenderal Permasyarakatan sendiri untuk target sebagimana arahan menteri Hukum dan ham untuk pelaksanaan pemberian asimilasi ke narapidana dan tindakpidana ke seluruh lembaga permasyarakatan di indonesia, Asimilasi adalah program dari pemerintah guna antisipasi penularan virus corona ( covid-19) ke para narapidana yang berada di dalam lembaga permasyarakatan.
Untuk kategori kriteria yang bisa mendapatkan asimilasi melalui PP tersebut.

Kreteria pertama Narpidana kasus narkotika memiliki pidana 5 sampai 10 tahun atao 2/3 masa tahanan, kreteria ke dua Narpidana kasus korupsi yang berusia 60 tahun ke atas masa hukuman 2/3 masa tahanan, kreteria ke ketiga narapidana tindakpidana khusus yang mengidap penyakit kronis dan dinyatakan oleh pihak rumah sakit pemerintah, kriteria terakhir untuk narapidana WNA asing namun ini mendapat kritikan keras dari masyarakat dan komisi pemberantasan korupsi(KPK) akan tetapi pemberian Asimilasi tidak berlaku bagi narapidana kasus terorisme. (zaenal ntb)

Komentar