Lagi – Lagi Masyarakat Dibodohi, Warga Desa Puan Cepak Tuntut Hak Atas Lahan Plasma Sawit

Berita sidikkasus co.id

KUKAR, – Kelompok warga desa Puan Cepak kecamatan Muara Kaman kabupaten Kutai Kartanegara provinsi Kalimantan Timur tengah berupaya untuk menuntut hak atas lahan plasma sawit yang ada di wilayah desa Puan Cepak, yang saat ini di kuasai oleh PT Maju Kalimantan Hadapan.

Lahan kelapa sawit Plasma adalah perkebunan rakyat yang dalam pengembangan nya di Integrasikan pada Perusahaan Besar Swasta ( PBS ) dan Perusahaan Besar Negara ( PBN ) di wajibkan membangun kebun Plasma seluas 20% dari total Konsensi Lahan.
Namun justru yang sering terjadi bentrok antara APH dan warga yang berusaha menuntut hak nya yang sudah tertuang di dalam UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan pasal 58, UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 58, Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 ayat 1, Permentan No 98 Tahun 2013 pasal 15 ayat 1 dan aturan-aturan yang terkait.

Dalam hal ini di butuhkan keseriusan antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat dalam penyelesaiannya agar tidak terjadi bentrok antara APH dengan masyarakat setempat karena kemitraan Plasma kurang adanya keterbukaan atau transparansi kepada masyarakat yang kerap kali di wakili oleh koperasi sehingga perusahaan cenderung Manipulatip, Deforestasi dan mengeksploitasi masyarakat lokal.

Menurut tokoh masyarakat desa Puan Cepak kecamatan Muara Kaman kabupaten Kutai Kartanegara yang enggan di sebut namanya membenarkan, bahwa pada tahun 2007 di desa Puan Cepak memang ada lahan Plasma seluas kurang lebih 2000 hektar yang pengelolaannya oleh Koperasi Sendowan, lahan plasma itu untuk desa Puan Cepak dan desa Sedulang kecamatan Muara Kaman kabupaten Kutai Kartanegara.

Seiring perjalanan waktu lahan Plasma dibagi 2 untuk massing-masing desa Puan Cepak dan desa Sedulang. Memang Plasma itu untuk dan milik masyarakat desa dan hasilnya pun untuk masyaraka harus di bagi rata sesuai dengan jumlah kepala keluarga di desa Puan Cepak.
Pada saat pemecahan lahan plasma sawit di desa Puan Cepak pengelolanya tetap Koperasi Sendowan dengan jumlah petani Plasma 203 kepala keluarga.

Namun setelah itu lahan plasma untuk desa Puan Cepak kecamatan Muara Kaman kabupaten Kutai Kartanegara sudah tidak ada lagi lantaran Koperasi Sendowan tukar guling dengan pengelolaan limbah hasil sawit dan sebagai pelaksana pengelola pihak Koperasi Sendowan menunjuk Koperasi Seguntung Jaya.

Di rasa hasil dari pengelolaan limbah sawit yang di kelola oleh Koperasi Seguntung Jaya tidak bisa di rasakan oleh sebagian besar kelompok masyarakat desa Puan Cepak, maka kelompok warga masyarakat itu berupaya untuk menuntut hak dari lahan Plasma sawit di desa Puan Cepak kecamatan Muara Kaman kabupaten Kutai Kartanegara.

Rusli salah satu tokoh masyarakat mengatakan, kami berupaya untuk menuntut hak atas lahan Plasma sawit ini untuk masyarakat desa Puan Cepak yang belum dapat dan merasakan hasil lahan plasma sawit yang ada di desa Puan Cepak.

” Kami sudah siap dalam menuntut hak atas lahan Plasma sawit yang ada di desa Puan Cepak, masyarakat desa ini sebenarnya makmur bila lahan Plasma itu di kelola dengan baik dan transparan. Maka dari kami berupaya keras untuk menuntut hak masyarakat atas lahan plasma yang dulu nya ada dan sampai sekarang lahan plasma sawitnya pun juga masih tetap ada”, ujar Rusli.

Sebagai tokoh masyarakat yang di depan, Rusli juga menerima tawaran bentuk-bentuk kompensasi tutup mulut dan pencekalan kemitraan kerja berupa pemutusan hubungan mitra kerja sepihak oleh perusahaan yang saat ini masih dalam proses sidang, Rusli sebagai pihak yang di rugikan dalam hal pemutusan hubungan kemitraan kerja mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri ( PN ) Kutai Kartanegara provinsi Kalimantan Timur.

Sementara kepala desa Puan Cepak ketika di konfirmasi melalui Chat Whatsap App tidak merespon alias mengabaikan nya. Perihal tersebut kepala desa Puan Cepak bisa di jerat Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 18 dengan Pidana 2 Tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Sampai berita ini di turunkan, Investigasi terkait lahan Plasma sawit desa Puan Cepak kecamatan Muara Kaman kabupaten Kutai Kartanegara provinsi Kalimantan Timur masih di lanjut. (Giant )

Komentar