Lagi lagi Diduga Matrial Ilegal Digunakan Untuk Proyek RSU Di Pulau Makian Hambat Mata Pencarian Warga

Berita Sidikkasus.co.id

Halsel – Diduga, lagi lagi matrial ilegal berupa batu fandasi dan pasir (Galian C) yang digunakan untuk proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) pulau makian tanpa mengantongi ijin resmi telah menghambat mata pencarian Warga Masyarakat di sana.

Proyek RSU milik pemda Halsel yang terletak di Desa Rabutdaiyo Kec. pulau makian diduga dikerjakan oleh PT Bina Bangun Sakti (PT BBS), adiduga menggunakan matrial batu fandasi dan pasir (Galian C), secar ilegal.

Matrial matrial tersebut di ambil menggunakan alat berat Excavator melalui jalan perkebunan Warga tepatnya di lokasi penambangan manual milik puluhan Warga Desa Rabutdaiyo.

Hal ini membuat puluhan Warga harus menjerit lantaran mata pencarian mereka melakukan aktifitas penambangan manual berupa batu dan pasir untuk dijual demi menafkahi kebutuhan kelurga sehari hari di hentikan oleh pihak perusahan pekerjaan proyek pembangunan RSU Pulau Makian.

Sebelum adanya perusahan yang mengerjakan bangunan RSU Pulau Makian, itu kami sudah melakukan penambangam manual batu dan pasir untuk dijual ke Warga yang membangun rumah mapun proyek proyek lainnya dengan harga Rp.200 ribu rupiah per kubik. Kata Udin Sehasan kepada Wartawan, (12/02/2025).

Pekerjaan kami keseharian di Desa ini hanya menambang batu dan pasir, tu puluhan orang termasuk ibu Rita Ibrahim, Haniba Joki, Santo Soleman, Hi. Kapten, Risno Fatah, Samsul Halil, dan banyak lagi Warga lainnya.

Menambang batu dan pasir sangat membantu meringankan biaya anak anak kami yang sekolah dan kebutuhan keluarga lainnya. Tambahnya

Tetapi tak ada lagi harapan bagi kami sebagai petani tanaman tahun seperti coklat dan pohon kelapa tidak dapat menutupi kekurangan dalam kebutuhan keluarga.

Sebab, hadirnya perusahan yang mengerjakan bangunan RSU Pulau Makian. Ungkap Udin, itu batu dan pasir sudah kami kumpul tidak di beli oleh pihak perusahan melainkan dorang (perusahan) memgambil sendiri menggunakan alat berat di lokasi kami sehingga aktifitas kami dihentikan secara paksa dengan alasan atas perintah Kepala Desa karena ada potensi Desa yang di setor perusahan ke Desa Rabutdaiyo. Cetusnya.

Kepla Desa Rabutdaiyo ketika di konfirmasi Wartawan dikediamannya mengaku ia bersama pihak perusahan membatasi Warganya.

Iya benar kemarin ada beberapa Warga yang menambang itu melakukan pencegahan ke pihak perusahan meminta agar batu dan pasir yang mereka kumpul agar di bayar oleh pihak perusahan.

Perusahan minta penawaran harga jual tidak dikurangi sehingga perusahan ambil sendiri matrial di lokasi tambang milik Warga mengunakan alat berat excavator, tapi ada potensi Desa yang di setor oleh perusahan entah berapa totalnya per bulan saya selaku kepala desa tidak tau nominalnya. Lanjutnya

Kalau soal ijin Galian C saya belum tau apa perusahan punya ijin Galian C atau tidak tapi ada rekomemdasi dari Desa yang saya keuarkan diberikan ke pihak perusahan untuk melakukan penambangan (Galian C). Ucap Kades.

Hal ini, kapolsek Pulau Makian IPDA Muhammad Baedawi di konfirmasi via pesan Chat WhatsAAP dirinya menyampaikan bahwa kalau itu di pakai untuk pembangunan rumah sakit tdk bisa.

Tapi kordinasi dulu dengan pa kades gorup dan kades walo karena itu masuk perbatasan di kedua Desa. Pinta Kapolsek mengakhiri.

(Reporter/Kandi).

Komentar